Infokasus.id Soppeng,Sulawesi Selatan,26 Juni 2026 -Kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng kini menghadapi sorotan paling tajam dan keras dari kalangan pelaku usaha. Melalui Ketua APKLI‑P Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, disampaikan penilaian tegas: pengelolaan ruang publik tidak lagi berdasar keadilan, melainkan memperlakukan pelaku ekonomi daerah sebagai pihak yang terpinggirkan.
Fakta yang terungkap sangat nyata dan tak terbantahkan:
Akhir 2025 APKLI‑P mengajukan izin menyelenggarakan pasar malam di Lapangan Gapis DITOLAK tanpa alasan jelas dan terbuka.
Di lokasi yang sama - izin justru diberikan kepada kelompok pedagang asal Kabupaten Wajo dan pihak luar lainnya.
“Ini hal yang tidak masuk akal dan melanggar logika kebijakan publik. Kalau orang luar diberi jalan luas, kenapa anak daerah sendiri ditutup aksesnya? Apa ukuran dan dasar yang dipakai Pemkab Soppeng? Apakah keberadaan kami hanya dianggap sebagai objek, bukan mitra pembangunan?” tegas Kamaruddin dengan nada yang keras dan berwibawa.
Pihaknya tidak menutup pintu kerja sama, namun menegaskan batas yang tak boleh dilanggar: FASILITAS NEGARA DAN RUANG UMUM WAJIB DIDAHULUKAN UNTUK PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA ASLI DAERAH.
Kebijakan yang berlaku sekarang dinilai berlawanan arah dengan semangat pengembangan UMKM, tidak transparan, serta mengandung nuansa diskriminasi yang jelas. Setiap penggunaan aset daerah harus didasarkan pada aturan yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari kesan pilih‑kasih atau kepentingan tersembunyi.
TUNTUTAN TEGAS APKLI‑P:
Jelaskan secara tertulis dan terbuka dasar hukum serta pertimbangan penolakan terhadap permohonan lokal, sekaligus alasan persetujuan bagi pihak luar.
Tunjukkan prosedur pemberian izin yang jelas, adil, dan tidak berbelit‑belit.
Kembalikan prinsip prioritas: warga dan pelaku usaha lokal adalah pihak utama yang harus dilindungi dan didukung di wilayahnya sendiri.
“Jangan sampai kesan tumbuh kuat: di tanah sendiri kami dianggap orang asing, sementara pendatang diperlakukan seolah‑olah pemilik wilayah. Ini salah besar dan harus diperbaiki segera.”
Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan resmi apa pun dari Pemerintah Kabupaten Soppeng. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai kaidah jurnalistik yang seimbang, namun fakta di lapangan telah berbicara keras.
Penulis: TIM REDAKSI BERITA HUKUM & EKONOMI
Sumber: Pernyataan resmi pimpinan APKLI‑P, arsip permohonan izin, pantauan lokasi
Terbit: 26 Juni 2026
#LapanganGapisBukanMilikPihakLuar #KeadilanUMKMSOPPENG #PemkabHarusJelaskan #PrioritasAnakDaerah #APKLIPMengawalKeras

0 Komentar