DIPERIKSA LEBIH 12 JAM, KASUS DUGAAN GRATIFIKASI MOBIL MEWAH DISOROT DPD RAJAWALI PURWAKARTA: HARUS TUNTAS SESUAI HUKUM

Infokasus.id Purwakarta, Jawa Barat , 10 Juni 2026 - Proses hukum kasus dugaan gratifikasi berupa mobil mewah yang menjerat mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM, mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM, dan seorang perempuan berinisial AN terus berlanjut dengan tahapan yang mendalam. 

Senin (9/6/2026), ketiganya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwakarta, di mana pemeriksaan terhadap LM berlangsung sangat panjang: dimulai pukul 10.00 WIB dan baru selesai lebih dari 12 jam kemudian, tepatnya pukul 22.12 WIB , bahkan melewati empat kali panggilan salat Maghrib dan Isya.

Ini bukan kali pertama LM diperiksa dalam durasi yang lama. Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, ia juga menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam. Pihak Kejari Purwakarta menegaskan, pemeriksaan ini bertujuan mendalami aliran dugaan pemberian hadiah atau fasilitas kendaraan mewah yang diduga berkaitan erat dengan jabatan dan kewenangan yang dipegang saat itu.

Perkembangan ini langsung menjadi sorotan tajam DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta. Sebagai lembaga pers yang berkomitmen mengawasi kinerja aparatur negara serta memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas publik, RAJAWALI hadir memastikan proses hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Durasi pemeriksaan yang panjang menunjukkan penyidik sedang berusaha mengumpulkan fakta secara mendalam. Namun yang terpenting: proses harus adil, terbuka, dan sesuai aturan. Kasus ini bukan hal sepele — ia menyangkut penyalahgunaan amanah rakyat. Masyarakat Purwakarta berhak mengetahui kebenaran, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Edi Tanam Purwana, Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Rabu (10/6/2026).

DASAR HUKUM YANG BERLAKU

DPD RAJAWALI PurwakALI mengingatkan, kasus ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:

1. Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor – Larangan menerima hadiah/keuntungan yang berkaitan dengan jabatan, ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

2. Pasal 12B UU Tipikor – Setiap pemberian kepada pejabat negara dianggap suap jika tidak dilaporkan dan terkait kewenangannya — termasuk kendaraan mewah yang nilainya besar.

3. Pasal 55 & 56 KUHP – Pertanggungjawaban hukum bagi perantara atau pihak yang terlibat.

4. Pasal 42 UU Kejaksaan – Kewenangan penyidik mendalami perkara secara tuntas dan mendalam.

“Mobil mewah bukan barang murah. Jika diberikan tanpa dasar yang jelas dan terkait jabatan, maka secara hukum masuk ranah dugaan gratifikasi. Hukum tidak mengenal pangkat atau kedudukan  semua harus dipertanggungjawabkan,” tambah Edi.

SIKAP DAN PENGAWASAN RAJAWALI

RAJAWALI menilai durasi pemeriksaan yang panjang mencerminkan kerumitan kasus, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara ketelitian dan kecepatan.

“Kami mendukung upaya penyidik mengungkap fakta, namun proses tidak boleh berlarut tanpa kejelasan. Jika bukti kuat, segera ditetapkan status hukumnya; jika tidak, jelaskan secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga. Kami akan terus mengawal setiap tahapan dan menyampaikan informasi yang terpercaya,” tegasnya.

DPD RAJAWALI Purwakarta berjanji akan terus memantau perkembangan, meminta keterangan resmi secara berkala, dan mendesak hasil penyampaian kepada publik. Lembaga ini siap mendampingi masyarakat jika ditemukan indikasi penghambatan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Purwakarta belum merilis keterangan resmi hasil pemeriksaan. Perkara masih dalam tahap pendalaman bukti dan keterangan saksi.
Sumber: 

TIM REDAKSI DPD RAJAWALI PURWAKARTA
#DugaanGratifikasi #Purwakarta #HukumDanKeadilan #TransparansiPublik #PengawasanHukum #RAJAWALI #TindakPidanaKorupsi

 

0 Komentar