Infokasus.id Bandung, Jawa Barat , 23 Juni 2026 - Kejahatan keji yang membekam rasa kemanusiaan terungkap dari Cileunyi, Kabupaten Bandung: seorang wanita berinisial YTT (29) ditemukan dalam kondisi nyaris tak dikenali di Ruang Rawat RS Hasan Sadikin, setelah menghilang tanpa kabar selama hampir tiga tahun sejak tahun 2023. Ia terjerat hubungan asmara dengan TH, seorang penagih utang yang kini berstatus buron, terus berpindah setiap kali jajaran Polda Jabar hendak menjeratnya.
Kondisi fisik korban menjadi saksi bisu kekejaman berulang: wajah rusak parah, bibir atas hilang, luka bernanah melingkar di kepala, gangguan penglihatan dan kemampuan bicara, persendian kaku sulit melangkah, disertai jejak bacokan, sayatan tajam, hingga bekas sundutan rokok yang menumpuk dari waktu ke waktu. Tak hanya menderita luka fisik dan trauma mendalam, barang berharga milik korban senilai Rp 52 juta juga raib dibawa pergi. Sebelum ditemukan lewat pesan tak dikenal yang diterima keluarga, korban sempat terpaksa berbohong luka akibat jatuh, sementara keluarganya bahkan mendapat ancaman serius saat berusaha menelusuri jejak keberadaannya.
Kasus yang dinilai mencoreng wajah hukum dan hak asasi manusia ini mengundang reaksi tegas dari Dewan Pimpinan Nasional Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPN MAUNG). Melalui Kepala Divisi Hukum DPN MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., pernyataan keras dilontarkan:
“Perbuatan ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hak hidup, keamanan, dan martabat manusia. Penyekapan berbulan‑bulan, penyiksaan berulang, serta perampasan harta benda adalah bentuk kekejaman yang tidak bisa dimaafkan. Hukum harus ditegakkan seberat‑beratnya tanpa pandang bulu,” tegasnya di Bandung.
Terpenuhi Unsur Berlapis: Penganiayaan, Penyekapan, Kekerasan RT, Hingga Perampasan
Secara hukum, fakta di lapangan jelas memenuhi pasal berlapis yang mengancam hukuman berat:
KUHP No 1 Tahun 2023 Pasal 466: Penganiayaan berat mengakibatkan luka parah/gangguan fungsi tubuh ancaman maksimal 12 tahun penjara;
KUHP Pasal 334: Penyekapan/penahanan melawan hukum ancaman hingga 8 tahun;
UU No 23 Tahun 2004 PPKRT Pasal 9 & 10: Kekerasan fisik dan penelantaran dalam hubungan erat ancaman hingga 15 tahun penjara;
UU No 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi & Korban Pasal 5 & 6: Negara wajib menjamin keamanan, pemulihan medis‑psikologis, serta pemenuhan hak korban;
KUHP Pasal 362: Pencurian/pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Iwan Gunawan mengingatkan, pelarian pelaku yang terus berhasil menghindar menjadi sinyal serius: pengejaran harus dipercepat, diperluas, dan didalami hingga ke akar.
“Jangan biarkan TH terus meloloskan diri. Setiap petunjuk harus ditelusuri sampai tuntas, jaringan atau pihak yang membantu pelaku berpindah tempat juga wajib diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Penyidik harus bekerja transparan, korban dan keluarganya diberi perlindungan ketat, biaya pemulihan kesehatan serta terapi trauma harus dipenuhi sepenuhnya,” desaknya.
Lebih jauh, MAUNG menyoroti kasus ini sebagai cermin nyata lemahnya perlindungan negara bagi mereka yang terjebak kekerasan berbalut hubungan asmara. Dukungan moral telah mengalir dari Komisi III DPR RI dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, namun DPN MAUNG menegaskan: dukungan saja belum cukup masyarakat dan korban menuntut hasil nyata berupa penangkapan cepat, proses hukum tak bertele‑tele, serta vonis adil setimpal derita yang dialami korban.
“Negara tak boleh lambat bertindak. Kami akan terus memantau setiap tahap penyidikan, mengawal perlindungan korban, dan memastikan pelaku tak luput dari jerat hukum,” tambah Iwan Gunawan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Jabar masih terus menyebar jaring pengejaran, sementara korban dirawat intensif guna penyembuhan luka fisik sekaligus penanganan trauma mendalam akibat penyiksaan bertahun‑tahun.
Redaksi menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, namun mengingatkan keras: kekerasan berulang, penyekapan lama, dan perampasan hak dasar adalah kejahatan berat; pelarian bukan pelindung, hukum harus hadir menjawab jeritan korban.
Penulis: TIM MAUNG
Penerbit: TIM/RED
Sumber: Pantauan kasus RS Hasan Sadikin, keterangan keluarga korban, pernyataan resmi Kepala Divisi Hukum DPN MAUNG, kajian pasal berlapis pidana & perlindungan korban
Lokasi Liputan: Cileunyi Kab. Bandung & RS Hasan Sadikin Bandung
Waktu Terbit: Selasa 23 Juni 2026
#KasusPenyekapanCileunyi #PenganiayaanBerat #BuronTH #MAUNGAwasHukum #UUPPKRT #PerlindunganKorbanKekerasan #PoldaJabarBuruhabis

0 Komentar