Infokasus.id ,JAKARTA, 9 Juni 2026 – Lebih dari 100 hari telah berlalu sejak Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPRD Jawa Barat, mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Endang, SH, MH, ia mempertanyakan dasar hukum yang menjerat dirinya sekaligus meminta negara menjamin kepastian hukum dan keadilan yang nyata.
Apa yang menjadi persoalan mendasar?
Status kepemilikan yang diabaikan
13 sertifikat yang dijadikan dasar tuduhan secara administratif tercatat atas nama istri Irfan, bukan milik pelapor. Sebagian berada di tangannya, dua di bank sejak 2015, dan satu di pihak ketiga—tidak ada satupun yang pernah disita sejak awal proses hukum.
Putusan hukum yang diabaikan
Dalam Peninjauan Kembali (PK No.97/2024), MA secara tegas menghapus unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan memerintahkan pengembalian barang bukti kepada pihak berhak. Namun, materi yang sama justru diangkat kembali dalam laporan baru di akhir 2025.
Kekhawatiran ne bis in idem
Perkara ini dianggap berulang terhadap materi yang telah diputus berkekuatan hukum tetap. Irfan mempertanyakan: apakah seseorang bisa dipidana dua kali untuk perkara yang sama?
Penahanan yang tidak proporsional
Penangkapan dilakukan sejak panggilan pertama, padahal objek sengketa tidak pernah disita dan status hukumnya masih diperdebatkan. Hal ini menimbulkan tanya soal kehati-hatian aparat.
Pernyataan Irfan Suryanagara:
“Saya tidak menolak jalur hukum. Saya hanya meminta penegakan hukum dilakukan secara adil: bagaimana bisa disebut menggelapkan barang atas nama sendiri? Mengapa unsur yang sudah dihapus MA dihidupkan kembali? Di mana kepastian hukum yang dijamin konstitusi?”
Ia memohon perhatian lembaga legislatif, eksekutif, hingga Mahkamah Agung agar hadir mengawal proses ini. “Keadilan harus terlihat dan dirasakan—bukan sekadar kata-kata di atas kertas,” tambahnya.
Mengapa kasus ini penting?
Kasus ini menyentuh pondasi negara hukum Indonesia:
Batas sengketa perdata vs pidana
Kepastian hukum atas putusan berkekuatan tetap
Perlindungan hak milik warga negara
Prinsip ne bis in idem (tidak diadili dua kali untuk hal sama)
Publik menunggu jawaban transparan dari Bareskrim dan aparat penegak hukum. Di negara hukum, tuduhan harus berdasar kuat, dan hak setiap warga wajib dihormati.
Sumber: KBO Babel , 9 Juni 2026
Untuk konfirmasi: Kuasa Hukum Irfan Suryanagara
#KeadilanUntukIrfan #NegaraHukum #KepastianHukum #HakWargaNegara #Bareskrim #HukumIndonesia


0 Komentar