DITRESKRIMSUS POLDA BABEL BONGKAR PENIMBUNAN BBM SUBSIDI: 8 TON SOLAR DIAMANKAN, 3 PELAKU DITANGKAP

Infokasus.id BANGKA BELITUNG, 5 JUNI 2026 – Praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Bangka Barat akhirnya terbongkar. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap jaringan gelap yang menyelewengkan solar subsidi untuk keuntungan pribadi, dengan menyita sebanyak 8.000 liter (8 ton) solar dan menangkap tiga orang pelaku.
 
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sore di dua lokasi berbeda. Ketiga pelaku yang diamankan adalah M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39). Muji dan Wanto ditangkap di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Mentok, sedangkan Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus.
 
MODUS OPERASI YANG TERBONGKAR
 

Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Penyelidikan mendalam mengungkap alur ilegal yang terstruktur:

Solar subsidi dikumpulkan dari para pengecer yang mengambil pasokan di sejumlah SPBU wilayah Mentok
Disimpan secara sembunyi-sembunyi di kediaman Muji
Sebanyak 4,6 ton kemudian didistribusikan ke Yosi di Jebus dan dijual kembali dengan harga Rp18.000 per liter  jauh lebih tinggi dari harga eceran resmi
 
Selain 8 ton solar, petugas juga menyita barang bukti lengkap:
2 unit kendaraan pengangkut
2 drum besar (1.000 liter & 5.000 liter)
37 drum berisi solar + puluhan derigen
3 unit pompa hisap, mesin, dan peralatan penimbunan lainnya


TERANCAM 6 TAHUN PENJARA
 
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
 
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023
- Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Serta peraturan penyesuaian pidana terbaru
 
Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa tindakan ini adalah komitmen tegas Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing untuk melindungi hak rakyat.
 
“BBM subsidi adalah hak seluruh masyarakat, bukan ladang keuntungan segelintir orang. Penimbunan ini merugikan keuangan negara dan membuat pasokan sulit didapatkan oleh yang berhak,” tegasnya.
 
Polda Babel mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi agar dapat ditindak tegas.
 
#PoldaBabel #PenimbunanBBM #SolarSubsidi #PenegakanHukum #BangkaBarat #UangRakyat #LindungiSubsidi
 


0 Komentar