Infokasus.id, JAKARTA, 7 JUNI 2026 - Pemeriksaan mendalam yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan satu hal: kasus dugaan tambang ilegal PT Quality Success Sejahtera (QSS) bukan sekadar urusan administrasi. Di balik aktivitas Sudianto alias Aseng yang ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung sejak 21 Mei 2026—tersimpan dugaan kolusi, penyalahgunaan wewenang, dan perlindungan terstruktur yang telah berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Fakta berbicara keras: Aseng diduga bebas menambang di luar batas izin resmi, lalu menjual dan mengekspor bauksit dalam skala besar tanpa hambatan berarti selama delapan tahun. Ini bukan kebetulan. Ini pertanda nyata bahwa kekuasaan diduga telah disewakan demi keuntungan segelintir orang.
LANGKAH AWAL, TAPI JANGAN HANYA JADI SIMBOL
Dewan Pengurus Pusat MAUNG menilai pemeriksaan Propam adalah langkah yang tak bisa ditunda. Namun tegas diperingatkan: proses ini tidak boleh berhenti di permukaan, apalagi hanya menjadi pemanis citra institusi.
“Kekayaan alam ini milik rakyat Indonesia, bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan dengan imbalan perlindungan. Kami menuntut: siapa pun yang terlibat—baik yang memberi izin semu, yang menutup mata, yang menerima suap, hingga yang memberi jalan ekspor—harus ditarik ke meja hijau. Jabatan tinggi bukan tameng, pangkat bukan kewenangan untuk mencuri,” tegas Tim Divisi Hukum DPP MAUNG.
LANDASAN HUKUM TEGAS: TIDAK ADA RUANG UNTUK BERMAIN-MAIN
DPP MAUNG menegaskan kasus ini memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak bisa dinegosiasikan:
Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi: Melarang menerima atau memberikan keuntungan apa pun terkait jabatan, serta menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara.
Pasal 167 & 420 KUHP: Ancaman pidana berat bagi oknum yang menyalahgunakan kekuasaan atau melindungi tindakan kejahatan.
UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan: Izin bukan surat kebebasan mutlak. Batas wilayah, jenis komoditas, dan cara pengelolaan diatur ketat—pelanggarannya adalah kejahatan.
UU Kepolisian: Setiap anggota wajib menjaga integritas. Melindungi pencuri sumber daya alam adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
“Jika terbukti ada oknum yang sengaja membiarkan kerusakan alam dan kerugian negara triliunan rupiah demi kepentingan pribadi, maka ia bukan hanya melanggar disiplin. Ia adalah penjahat negara yang harus dihukum seberat-beratnya. Hukum tidak boleh membedakan pangkat, jabatan, atau kekuasaan,” tambahnya.
TRANSPARANSI MUTLAK: PUBLIK BERHAK TAHU KESELURUHAN FAKTA
DPP MAUNG menegaskan pengawasan independen mutlak diperlukan agar kasus ini tidak “menguap” di tengah jalan.
“Propam dan Kejaksaan Agung harus bekerja dengan tangan terbuka. Jangan tutupi nama-nama, jangan kurangi jumlah kerugian negara, jangan reduksi fakta lapangan. Rakyat sudah terlalu lama menjadi korban ketidakadilan pengelolaan alamnya. Sekarang saatnya bukti disajikan, dalang dibongkar, dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.”
Kasus ini menjadi ujian: apakah hukum di Indonesia berjalan lurus untuk melindungi rakyat, atau masih bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan?
DPP MAUNG berjanji mengawal setiap tahapan: dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga persidangan. Setiap upaya penggiringan kasus akan dilawan dengan data dan bukti hukum.
“Sumber daya alam yang dikelola curang hari ini, merampas masa depan anak cucu kita besok. Kami tidak akan berhenti sampai setiap nama yang terlibat bertanggung jawab, dan kerusakan alam dipulihkan sepenuhnya.”
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
#KasusTambangAseng #PenegakanHukumTegas #UUKejaksaanDanKorupsi #PropamHarusBekerjaNyata #SumberDayaAlamRakyat #DPPMAUNG #TidakAdaYangKebalHukum


0 Komentar