Infokasus.id Makassar, Sulawesi Selatan ,Jumat, 19 Juni 2026 - Harapan adil dan transparan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 17 Makassar kini tergores tanda tanya besar. Alih‑alih berjalan rapi berdasar angka dan aturan, proses seleksi justru didapati menyisakan pola yang tak masuk akal, mencurigakan, dan menusuk akal sehat. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L‑Kompleks) mengangkat sorotan tajam ke permukaan, membentangkan bukti kejanggalan yang mengarah kuat pada dugaan manipulasi data, pergeseran peringkat, maupun intervensi terselubung dalam penetapan kelulusan.
Kisah ganjil ini terungkap setelah tim penelusuran L‑Kompleks meneliti baris demi baris dokumen resmi: mulai daftar lulus awal, daftar peserta yang mangkir daftar ulang, hingga daftar susulan pemenuhan kuota pasca‑seleksi. Berdasarkan catatan yang terverifikasi, tercatat sembilan calon murid yang semula dinyatakan lulus ternyata tidak menyelesaikan pendaftaran ulang — kursi kosong itu kemudian diisi sembilan nama lain melalui mekanisme pemenuhan kuota. Di sinilah letak benang kusut yang mengundang kecurigaan mendalam.
“Dari sembilan peserta pengganti itu, kami temukan tiga siswa dengan skor luar biasa tinggi: 545,301, 490,701, dan 488,151. Secara logika perangkingan yang sehat dan objektif, angka sebesar itu seharusnya sudah mengantar mereka masuk sejak pengumuman pertama — jauh di atas nama‑nama yang justru tercantum lulus di daftar awal. Kenapa baru muncul belakangan? Ini fakta yang sulit diterima akal sehat,” tegas Ruslan Rahman, Sekretaris Jenderal L‑Kompleks, saat menyampaikan temuan di hadapan awak media.
Angka Berbicara: Nilai Tinggi Terpinggirkan, Nilai Rendah Didahulukan
Kejanggalan ini bukan sekadar selisih poin, melainkan pelanggaran mendasar terhadap prinsip seleksi berbasis prestasi. Jika sistem SPMB bekerja murni mengurutkan nilai dari tertinggi ke terendah tanpa rekayasa, peserta yang mencetak angka di atas 480‑an hingga mendekati 550 tak mungkin tertinggal dan menunggu kursi kosong. Kenyataan yang terjadi justru terbalik: mereka disembunyikan, lalu baru dimunculkan manakala celah terbuka, sementara peserta dengan skor jauh lebih rendah sudah duduk aman di baris depan kelulusan.
L‑Kompleks menegaskan: pola ini bukan sekadar kekeliruan administrasi remeh. Ketidaksesuaian yang mencolok menjadi alarm merah yang menyalakan dugaan kuat adanya perubahan data, penyesuaian urutan peringkat, atau campur tangan pihak tertentu guna menggeser hak calon murid yang murni berprestasi.
“Kalau sistem terbuka, jujur, dan terprogram benar, nilai tertinggi otomatis di urutan teratas. Apa yang terjadi di SMAN 17 Makassar melawan logika itu. Ini tak boleh dibiarkan berlalu begitu saja tanpa penjelasan utuh, rinci, dan terbuka,” lanjut Ruslan Rahman dengan nada tegas dan tak tergoyahkan.
Berdasarkan temuan berbekas dokumen tersebut, L‑Kompleks mengajukan seruan keras kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi: segera bentuk tim audit independen yang berwenang menelusuri seluruh basis data, log sistem, serta alur keputusan seleksi di SMAN 17 Makassar. Seluruh daftar perangkingan lengkap, dari pendaftar terendah hingga tertinggi, wajib dibuka seluas‑luasnya agar publik dapat memverifikasi sendiri, memastikan tidak ada satu pun peserta yang dirugikan haknya oleh rekayasa tak bertanggung jawab.
Langkah pengawasan tak berhenti di situ. L‑Kompleks berjanji akan membawa berkas lengkap beserta bukti pendukung ke meja Ombudsman, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas negara, guna meminta pemeriksaan mendalam, objektif, dan jika terbukti pelanggaran, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sorotan LSM PERAK Indonesia: Evaluasi Kepemimpinan & Ancaman Jalur Hukum
Suara keprihatinan dan ketegasan bergema makin keras dengan datangnya dukungan sekaligus tuntutan dari LSM PERAK Indonesia. Melalui Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan, Burhan Salewangang, SH, organisasi ini secara lugas mempertanyakan dasar hukum serta prosedur penetapan peserta pengganti. Sorotan utama ditujukan langsung pada kepemimpinan Pelaksana Tugas Kepala SMAN 17 Makassar.
“Kami mempertanyakan: atas nama kewenangan apa, berdasar aturan mana, dan siapa yang menandatangani daftar susulan tersebut? Jika ditemukan langkah yang menyimpang dari regulasi resmi, tanpa jejak administrasi sah, dan mengubah hasil seleksi sepihak, maka ini bukan lagi kesalahan biasa — ini urusan serius yang wajib dipertanggungjawabkan hingga ke ranah pidana,” ucap Burhan Salewangang.
Tim hukum PERAK Indonesia kini tengah membuka meja pengaduan, menghimpun keterangan resmi dari orang tua serta siswa yang merasa dirugikan, dan merakit berkas bukti yang lengkap. Apabila audit dan pendalaman menemukan unsur pemalsuan dokumen, rekayasa data, maupun perbuatan melawan hukum, langkah hukum akan segera ditempuh tanpa kompromi. Bahkan, tegas Burhan, masyarakat yang kecewa dan dirugikan berhak bersuara lantang; opsi aksi unjuk rasa bersama masih terbuka lebar jika pihak berwenang lambat merespons atau berusaha membungkus persoalan.
Prestasi Tak Boleh Dijual, Hak Anak Bangsa Harus Terjaga
Kasus SMAN 17 Makassar menambah panjang deretan catatan kelam soal transparansi penerimaan murid baru di Sulawesi Selatan. Di tengah semangat mewujudkan pendidikan berkualitas dan berkeadilan, dugaan manipulasi data justru mencederai semangat itu, menempatkan siswa rajin dan berprestasi di posisi tertindas, sementara ruang kesempatan didominasi oleh rekayasa.
Publik kini menanti: apakah Dinas Pendidikan Sulsel akan diam seribu bahasa, atau segera turun tangan, membuka pintu audit, membersihkan praktik kotor, dan memulihkan kepercayaan masyarakat?
Hingga berita ini diturunkan dan disebarluaskan, pihak SMAN 17 Makassar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi tertulis maupun lisan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan penjelasan resmi bagi seluruh pihak terkait, sepenuhnya sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip berimbang dan kebenaran jurnalistik.
Berita ini akan terus diperbarui setiap kali ada tanggapan resmi, hasil audit, maupun langkah hukum yang diambil. Karena bagi anak‑anak Makassar, angka nilai adalah harga diri, dan keadilan seleksi adalah hak mutlak yang tak boleh dipermainkan.
Penulis: TIM REDAKSI
Sumber: Hasil Penelusuran L‑Kompleks, Keterangan Resmi PERAK Indonesia, Dokumentasi Dokumen SPMB 2026
Penerbit: REDAKSI BERITA PENDIDIKAN & HUKUM SULAWESI SELATAN
#SPMB2026 #KejanggalanSMAN17Makassar #LKompleksMengungkap #ManipulasiDataPendidikan #PERAKIndonesiaBersuara #AuditIndependen #PendidikanAdilTanpaRekayasa

0 Komentar