Forum Nasional HAKAN: Anak Multikultural Aset Bangsa, Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas

Infokasus.id Bali, 22 Juni 2026 – Semangat menjadikan anak‑anak multikultural kekayaan dan aset berharga negara bergema kuat di Forum Nasional yang digelar Komunitas Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), bertajuk “Anak Bangsa Aset Bangsa: Optimalisasi Anak Bangsa Multikultural Menjadi Aset Negara”. Di forum strategis ini, HAKAN secara resmi menyuarakan urgensi memasukkan revisi Undang‑Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai jawaban nyata atas dinamika sosial, pendidikan, dan arus mobilitas penduduk lintas‑negara yang makin terbuka.
 
Langkah ini ditujukan untuk memperkokoh perlindungan hukum yang adil bagi anak hasil perkawinan antar‑negara maupun anak lahir di negara yang menganut asas ius soli, agar kepastian hukum dan hak kewarganegaraan mereka tak lagi digantungkan celah aturan yang kaku.
 
Dalam sesi konferensi pers, Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, menjelaskan revisi ini mendesak disusun secara terarah, menyeluruh, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu poin kunci yang diperjuangkan: mengubah batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas dari 21 tahun menjadi 26 tahun.
 
“Di usia 21 tahun, sebagian besar generasi muda masih menyelesaikan pendidikan tinggi atau baru merintis awal kerja. Mereka sedang membangun identitas dan belum mandiri secara finansial. Melonggarkan hingga 26 tahun memberi waktu matang berpikir, stabilitas hidup lebih baik, sehingga keputusan status kewarganegaraan menjadi langkah jangka panjang yang tepat,” urai Analia.
 
Selain itu, HAKAN juga menyoroti nasib anak eks‑WNI yang kehilangan status bukan karena kehendak sendiri, melainkan akibat hambatan administrasi, minimnya informasi, atau terlewat batas waktu pengajuan. Komunitas ini mengusulkan jalur afirmasi dan penyederhanaan prosedur pemulihan kewarganegaraan, demi memberi kesempatan adil bagi mereka yang memiliki ikatan batin dan sejarah kuat dengan tanah air sekaligus mencegah negara kehilangan potensi sumber daya manusia unggul yang siap berkontribusi.
 
Dukungan Pemerintah Mengalir Nyata
 
Aspirasi ini tak berhenti di meja diskusi; mendapat sambutan hangat dan dukungan tegas dari jajaran instansi berwenang. Dr. Dulyono, S.H., M.H. selaku Direktur Tata Negara Kementerian Hukum, menyatakan komitmen langsung terhadap perjuangan perlindungan hak ABG Terbatas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., menegaskan pemulihan status anak eks‑WNI kini menjadi salah satu prioritas utama pelayanan instansi di daerah.
 
Dukungan serupa mengalir dari ranah keimigrasian: F. Herdaus, S.H., M.H.  Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM, serta Andriansyah mewakili Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali selaku Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, turut hadir mengawal diskusi strategis ini.
 
Melalui sinergi erat komunitas dan regulator, HAKAN berharap revisi aturan segera beralih dari usulan ke realisasi menjamin perlindungan hukum, membuka peluang luas, dan memposisikan anak multikultural sepenuhnya sebagai kekayaan nyata bangsa, sejalan semboyan yang selalu digaungkan: “One Nationality, Multiple Facilities.”
 
Penulis: TIM REDAKSI / Megy
Sumber: Pantauan langsung Forum Nasional HAKAN, keterangan Ketua Umum DPP HAKAN, pernyataan resmi jajaran Kementerian Hukum dan Keimigrasian
Lokasi Liputan: Bali
Waktu Rilis: Senin 22 Juni 2026
 
#HAKANForumNasional #AnakBangsaAsetBangsa #RevisiUUKe‑Warganegaraan #Prolegnas2026 #AnakBerkewarganegaraanGanda #OneNationalityMultipleFacilities

0 Komentar