GEGERAN HUKUM DENPASAR: HONORARIUM SAH DIJADIKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN, PUTUSAN INI ANCAM NYAWA PROFESI ADVOKAT!

Infokasus.id DENPASAR – Dunia hukum Indonesia dikejutkan putusan janggal Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps. Advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan tuduhan penipuan Pasal 492 KUHP Baru. Namun, di mata rekan sejawat dan tim hukumnya, putusan ini bukan sekadar vonis individu—ini adalah serangan sistematis yang mengikis fondasi penegakan hukum dan hak imunitas advokat.
 
Putusan ini dinilai penuh kontradiksi logika hukum, di mana hak profesional yang dijamin undang-undang—yakni honorarium—justru dikriminalisasi sebagai hasil kejahatan.
 
SENGKETA KONTRAKTUAL DIPAKSA MASUK KERANJANG PIDANA: KESALAHAN FATAL HUKUM
 
Inti masalahnya sangat jelas: Dr. Togar Situmorang bekerja berdasarkan 21 Surat Kuasa Resmi, dasar hukum sah yang disepakati kedua belah pihak. Ia menjalankan mandat itu secara nyata: mengajukan gugatan, mendampingi klien, hingga menghasilkan 2 SP3 di Polres Badung dan Polda Bali serta peningkatan status penyidikan di Bareskrim Polri. Tidak ada bukti penggelapan, tidak ada niat jahat, dan tidak ada cerita menghilang setelah menerima uang.
 
Namun, ketika hubungan profesional memburuk dan klien merasa kecewa atas hasil hukum yang diraih, sengketa ini tidak dibawa ke jalur perdata (wanprestasi) atau Dewan Kehormatan (pelanggaran etik), melainkan langsung dikriminalisasi sebagai penipuan.
 
“Ini presusan berbahaya. Jika kerja berdasarkan surat kuasa bisa dipidana hanya karena klien tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan Togar Situmorang, tapi perlindungan seluruh advokat di Indonesia. Advokat bukan penjual kemenangan, tapi pemberi jasa hukum,” tegas Rinto Maha, S.H., M.H., Kuasa Hukum terdakwa.
 
 
HONORARIUM: HAK UNDANG-UNDANG YANG DIJADIKAN ALAT HUKUMAN
 
Poin paling kontroversial dan mencengangkan dalam putusan majelis hakim adalah perlakuan terhadap honorarium sebesar Rp550.000.000. Uang yang tercantum jelas dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 itu dinilai sebagai unsur kerugian pidana.
 
Padahal, Pasal 21 UU Advokat tegas menyatakan: "Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien, yang besarnya ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak."
 
“Jika honorarium yang diterima secara sah berdasarkan undang-undang dan perjanjian tertulis bisa disebut hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima bayaran dari klien kini sedang memikul risiko penjara. Putusan ini mencabut hak hidup profesi kami,” tegas Rinto Maha.
 
Keganjilan makin nyata: Majelis Hakim memerintahkan Surat Kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum dikembalikan ke Togar (diakui sah secara hukum), tapi pelaksanaan dokumen yang sama dinyatakan sebagai tindak pidana. Sebuah pertentangan logika yang sulit diterima akal sehat hukum.
 
MENGKOSONGKAN HAK IMUNITAS: PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA HUKUM
 
Fakta krusial lainnya: Dewan Kehormatan PERADI TIDAK PERNAH menjatuhkan sanksi etik apapun kepada Dr. Togar Situmorang dalam perkara ini. Artinya, lembaga yang berwenang menilai kelayakan profesi menyatakan TIDAK ADA PELANGGARAN, namun pengadilan pidana justru menyatakan BERSALAH melakukan kejahatan.
 
Hal ini bertentangan keras dengan Pasal 16 UU Advokat yang diperkuat Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, yang menjamin imunitas advokat dari tuntutan pidana/perdata selama bekerja dengan itikad baik berdasarkan surat kuasa.
 
“Imunitas advokat bukan hak istimewa, tapi instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela kliennya dengan merdeka dan berani. Putusan ini secara sengaja mengosongkan makna perlindungan itu, menjadikan advokat rentan dikriminalisasi setiap kali klien merasa kecewa,” tambahnya.
 
SAKSI JAKSA TIDAK HADIR, PUTUSAN TETAP JATUH: PELANGGARAN ASAS PEMBUKTIAN
 
Proses persidangan pun menyimpan kejanggalan prosedural. Dalam persidangan, sejumlah saksi kunci dari pihak Jaksa Penuntut Umum tidak pernah dihadirkan ke muka persidangan, namun keterangan mereka tetap dipergunakan sebagai pertimbangan putusan. Hal ini jelas melanggar asas pembuktian yang sah menurut hukum acara pidana.
 
Kini, Memori Banding telah resmi dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim hukum berharap hakim tingkat banding memiliki keberanian untuk meluruskan kekeliruan fatal ini, membedakan mana sengketa perdata biasa dan mana tindak pidana sungguhan.
 
“Perkara ini ujian bagi sistem peradilan kita. Apakah hukum masih bisa membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan penipuan? Jika putusan sesat ini dibiarkan, maka besok giliran advokat lain yang dipenjara hanya karena menjalankan tugas profesinya. Ini bukan lagi soal Togar Situmorang, ini soal nasib keadilan di Indonesia,” pungkas Rinto menegaskan.
 
(TS/Megy)
 
#KriminalisasiAdvokat #PutusanSesat #PNDenpasar #HakImunitas #HonorariumBukanKejahatan #KeadilanUntukAdvokat

0 Komentar