Infokasus.id Jakarta, 2 Juni 2026 – Benang kusut dugaan korupsi di tubuh PT PLN (Persero) semakin terkuak lebar. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini sedang mengunci target utama dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran (Mark-Up) Kontrak Konsultan Hukum Tahun Anggaran 2024/2025 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp13,5 MILIAR.
 
Tekanan hukum ini membuat kalangan pejabat tertinggi PLN "ketar-ketir" luar biasa. Bukan berkooperatif mengakui kejahatan, justru beredar informasi MANUVER LOBI MASIF DAN TERSISTEMATIS dilakukan untuk membunuh kasus ini sejak dini.
 
MANUVER BAHAYA: YUSUF DIDI PERINTAHKAN JAJARAN SERBU KEJATI DKI
 
Sumber internal PLN di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, membongkar fakta mengejutkan: Yusuf Didi Setiarto, Direktur Legal & Human Capital (LHC) yang menjadi otak utama direktorat hukum, secara langsung memerintahkan jajarannya melakukan pendekatan intensif ke pimpinan Kejati DKI Jakarta.
 
Tujuannya satu: MEMATIKAN PROSES HUKUM SEBELUM BERKEMBANG.
 
“Jangan kira mereka diam. Sampai detik ini, lobi jalan terus. Yusuf Didi perintahkan anak buahnya cari segala celah—mulai jalur internal sampai eksternal—siapa pun yang punya akses langsung ke Kajati DKI, Dr. Patris Yusrian Jaya. Pokoknya kasus mark-up konsultan hukum Rp13,5 miliar ini harus dihentikan paksa,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya, Selasa (2/6/2026).
 
Gerakan ini dilakukan terang-benderang di dalam gedung setrum, seolah kekuasaan bisa membeli hukum.
 
TEUKU YUDHISTIRA: JANGAN LEMAH OLEH LOBI KUAT! TANGKAP YUSUF DIDI & KRONINYA, BUKTI SUDAH JELAS!
 
Menyikapi upaya intervensi yang sangat mencolok ini, Teuku Yudhistira (Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri/Kornas Re-LUN & Ketua Umum IWO) angkat bicara dengan nada sangat keras dan tak berkompromi. Ia memperingatkan Kejati DKI agar tidak tunduk pada tekanan jaringan BUMN raksasa.
 
“Kami peringatkan Kejati DKI Jakarta: TETAP DI JALUR YANG BENAR! Jangan gentar dengan jaringan kuat PLN! Kami tahu ada upaya gila-gilaan mengintervensi, tapi uang negara Rp13,5 miliar bukan uang receh! Jika bukti mark-up sudah ada, jika aliran dana sudah terlacak, TANGKAP SAJA YUSUF DIDI SETIARTO BERSAMA SELURUH KRONINYA! Jangan ada tebang pilih, jangan ada ampun bagi perusak keuangan negara!” bentak Yudhistira dengan lantang.
 
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi TINDAK PIDANA KORUPSI TERPADU yang dirancang rapi dari kursi kekuasaan.
 
MONOPOLI JARINGAN ALMAMATER: KONFLIK KEPENTINGAN YANG MENJADI KEJAHATAN
 
Fakta paling mencengangkan lainnya terungkap: Modus kejahatan ini berjalan mulus karena adanya MONOPOLI KEKUASAAN BERBALut JARINGAN ALUMNI.
 
Yusuf Didi Setiarto diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI). Sejak ia menduduki jabatan strategis di PLN, proyek konsultan hukum eksternal 100% DIKUASAI OLEH KELompOK ALUMNI FHUI SAJA, tanpa lelang terbuka, tanpa transparansi, dan dengan harga yang diduga sengaja di-mark-up guna dibagi-bagi.
 
“Ini sudah rahasia umum! Yusuf Didi pakai jabatan Ketua Iluni FHUI untuk memonopoli proyek hukum di PLN. Dia jual nama besar almamater demi mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Kami desak FHUI UI ikut angkat bicara! Jangan diam saja saat nama kampus dicoreng korupsi miliaran rupiah! Jangan lindungi pelaku hanya karena dia ketua alumni!” tegas Yudhistira.
 
DIAMNYA KEJATI DKI: SINYAL KERJA LOBI BERHASIL?
 
Saat Kasipenkum Kejati DKI, Dapot Dariarma, dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dan isu lobi masif ini, jawabannya BUNGKAM TOTAL. Tidak ada satu pun balasan pesan maupun penjelasan resmi.
 
Kebisuan ini justru memperkuat kecurigaan publik: Apakah hukum di Kejati DKI sudah berhasil "dibeli" oleh kekuatan uang dan jaringan PLN?
 
Mata publik kini tertuju penuh pada Kajati DKI: Berani menegakkan keadilan, atau tunduk pada kekuasaan dan uang Yusuf Didi?

#KorupsiPLN #MarkUp13Miliar #YusufDidiSetiarto #KejatiDKI #KasusPLN #HukumTajamKeAtas #ReLUN #IWOMengawas
 
Penulis: TIM REDAKSI | Sumber: Internal PLN & Konfirmasi Re-LUN
 
 
 

SKANDAL PLN: LOBI RATUSAN JUTA DEMI TUTUP KASUS RP13,5 MILIAR! YUSUF DIDI SETIARTO TARGET UTAMA PENANGKAPAN? ⚡
 
JAKARTA | 2 JUNI 2026
 
FAKTA MENGERIKAN:

Dugaan Mark-Up Konsultan Hukum PLN 2024/2025: Rp13,5 MILIAR

Otak Pelaku: Yusuf Didi Setiarto (Direktur LHC PLN / Ketua Iluni FHUI UI)

Modus: MONOPOLI PROYEK lewat jaringan alumni FHUI, semua proyek dikuasai kelompok sendiri.

Upaya Lindungi Diri: LOBI MASIF KE KEJATI DKI, perintahkan staf cari akses ke Kajati Patris Yusrian Jaya agar kasus dihentikan.
 
TEUKU YUDHISTIRA (Kornas Re-LUN/IWO) PERINGATAN KERAS:
 
“Kejati DKI JANGAN TAKUT! PLN BUMN BESAR, TAPI HUKUM LEBIH BESAR! BUKTI MARK-UP SUDAH JELAS: TANGKAP YUSUF DIDI DAN SELURUH KRONINYA SEKARANG JUGA! Potong jaringan korupsi berbalut almamater ini sampai ke akar-akarnya!”
 
Diamnya Kejati DKI makin menguatkan dugaan permainan kotor. Rakyat menuntut: JANGAN BIARKAN MALING UANG NEGARA LENGGANG!
 
#KorupsiPLN #MarkUp13Miliar #YusufDidiSetiarto #KejatiDKI #KasusPLN #HukumTajamKeAtas #ReLUN #IWOMengawas
 
Penulis: TIM REDAKSI | Sumber: Internal PLN & Konfirmasi Re-LUN