Infokasus.id Gowa Sulawesi Selatan – 12 Juni 2026 - Aktivitas penimbunan lahan persawahan produktif di kawasan pertanian Bianreng, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, memicu protes keras. Rencana alih fungsi lahan menjadi kompleks perumahan dinilai mengancam ketahanan pangan daerah dan menuai sorotan tajam dari INAKOR Gowa.
Melalui Humasnya, Haerudin, INAKOR Gowa menyayangkan dugaan pelanggaran dalam proses perizinan yang memungkinkan pengembang menimbun lahan pertanian aktif. Kawasan Bianreng merupakan salah satu tumpuan utama ketahanan pangan lokal yang dikelola kelompok tani dengan sistem irigasi teknis.
“Sangat ironis jika lahan produktif dengan irigasi teknis seperti ini mudah dilepas demi kepentingan komersial. Ini menggerus pondasi ketahanan pangan kita,” tegas Haerudin, Kamis (11/6/2026).
IZIN DAERAH TIDAK MENGGANTI ATURAN NASIONAL
Pihak pengembang diklaim telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas PU Tata Ruang. Namun Haerudin menegaskan: KKPR bukan izin mutlak dan tidak meniadakan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) nasional.
“KKPR hanya tahap awal perencanaan. Tidak boleh dijadikan tameng untuk langsung menimbun sawah. Pemkab Gowa dan BPN wajib memperjelas: apakah Bianreng masuk peta LSD nasional? Jika ya, penimbunan ini pelanggaran berat,” tegasnya.
DASAR HUKUM & TANGGUNG JAWAB
Haerudin mengingatkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
Larangan alih fungsi tanpa prosedur lengkap & lahan pengganti setara
Sanksi pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin melanggar aturan
Kewajiban pemerintah daerah menjaga luas lahan pertanian
DESAKAN TEGAS INAKOR GOWA
1. Hentikan sementara penimbunan di Bianreng
2. Evaluasi total seluruh perizinan pengembang
3. Transparansi data status lahan LSD ke publik
4. Jangan biarkan penyusutan lahan di Sombaopu terus terjadi
Hingga berita diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Gowa dan pengembang belum memberikan keterangan resmi. INAKOR Gowa menekankan perlunya tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan, demi menjaga masa depan pangan masyarakat Gowa.
#AlihFungsiLahan #KetahananPangan #INAKORGowa #LahanSawahDilindungi #Sombaopu #TataRuangan #HukumPertanian

0 Komentar