DPP MAUNG TUNTUT KEJAGUNG: KASUS NAPAK TILAS HARUS JADI BUKTI HUKUM BERJALAN ADIL TANPA KUASA

Infokasus.id JAKARTA , 3 JUNI 2026 - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) melayangkan desakan tegas kepada Jaksa Agung RI. Kami meminta Kejaksaan Agung segera mengambil alih, mengawasi, dan mengendalikan penanganan dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
 
Sudah lebih dari 12 bulan penyidikan berjalan: penggeledahan dilakukan, dokumen keuangan & perangkat elektronik disita, 8 orang diperiksa. Tapi hasilnya NOL: belum ada tersangka, belum ada hitungan kerugian negara, belum jelas siapa penanggung jawab utama.
 
Ada apa di balik keterlambatan ini?
Apakah ada tarik-menarik kekuasaan? Atau perlindungan bagi pihak berkuasa? Kondisi ini mencurigakan dan merusak kepercayaan publik pada hukum.
 
DASAR HUKUM YANG MENGIKAT
 
Kasus ini diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan:
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor) – Pasal 2 & 3: perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan – Wewenang Kejagung ambil alih perkara jika ada kelalaian/keterlambatan aparat daerah.
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara – Anggaran APBD & dana CSR harus transparan dan akuntabel.
 
Dana yang digunakan miliaran rupiah (APBD + CSR 2022–2024). Di atas kertas untuk budaya & sejarah, tapi manfaatnya dipertanyakan dan ada indikasi penyalahgunaan anggaran. Jelas masuk ranah Tipikor! Tidak ada alasan menunda.
 
MASALAH UTAMA: AKTOR UTAMA BELUM DISENTUH
 
Dalam SK Panitia tercantum nama-nama pejabat tinggi daerah:
Mantan Bupati Ketapang – Martin Rantan
Ketua Panitia  Gusti Kamboja
Mantan Sekda  Alexander Wilyo
Tokoh berpengaruh lainnya
 
Semua tercatat dalam struktur, tapi status hukumnya abu-abu. Jangan sampai hukum hanya menyentuh staf/bendahara, sementara pengambil keputusan & aktor intelektual lepas begitu saja!


Kami bertanya: Apakah kasus ini akan hilang seperti banyak kasus daerah lain? Ramai di awal, sunyi di akhir, tanpa tersangka & tanpa pemulihan kerugian negara? TIDAK BOLEH TERJADI!
 
5 DESAKAN RESMI DPP MAUNG KEPADA KEJAGUNG
 
Lakukan langkah konkret paling lambat 14 hari kerja:

Ambil alih/awasi langsung penyidikan Kejati Kalbar  indikasi kurang berani menyentuh lingkar kekuasaan.
Umumkan hitungan resmi kerugian negara & wajibkan pemulihan penuh.
Tetapkan tersangka semua pihak – dari pengambil keputusan sampai penerima manfaat.

Buka perkembangan perkara secara berkala & transparan ke publik.
Tindak tegas tanpa pandang jabatan/kekuasaan/pengaruh politik.
 
UJIAN KEADILAN HUKUM
 
Kasus Napak Tilas kini jadi bukti nyata: Apakah hukum benar-benar adil untuk semua orang, atau masih ada yang kebal karena punya kuasa?
 
Kejagung punya wewenang & kewajiban konstitusional. Jangan kecewakan rakyat. DPP MAUNG akan terus memantau. Jika tidak ada kemajuan, kami siap laporkan pelanggaran kewajiban jabatan aparat yang lalai.
 
Hingga berita ini dirilis, Kejati Kalbar belum memberi tanggapan. Publik menanti: Hukum berjalan adil, atau tunduk pada kuasa?
 
 
#DPPMAUNG #KasusNapakTilas #Ketapang #Korupsi #Kejagung #HukumAdil #TanpaKuasa #PenegakanHukum
 
Penulis: TIM MAUNG
Publisher: TIM/RED
 
 
 


0 Komentar