SAT RESNARKOBA POLRES BANGKA GAGALKAN PEREDARAN SABU: 9,44 GRAM DIAMANKAN, PELAKU SK ALIAS DOM (24) DITANGKAP!

Infokasus.id Bangka– Tindakan tegas kembali digelar! Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka berhasil membekuk seorang pengedar narkoba beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,44 gram dalam operasi pengungkapan kasus yang dilakukan Selasa malam (2/6/2026). Operasi ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka.
 
Pengungkapan berawal dari informasi akurat yang diterima tim terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Tarumanegara, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Berbekal data tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengawasan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial SK alias DOM (24) di lokasi kejadian.
 
HASIL PENGGELEDAHAN: BARANG BUKTI LENGKAP DIAMANKAN
 
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan secara hukum dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan dan menyita barang bukti lengkap yang memperkuat dugaan kuat keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika:
 
1 plastik klip berisi sabu, berat bruto 9,44 gram
1 buah tas dompet
1 unit HP Redmi warna putih
1 unit timbangan digital merek Camry warna silver
Satu bal plastik klip bening ukuran kecil
Satu bal sedotan plastik
Potongan sedotan berbentuk sekop (alat pengemas)
1 unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa nomor polisi
 
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung digelandang ke Markas Polres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.


TERJERAT PASAL BERAT, ANCAMAN HUKUMAN PENGGANTUNGAN
 
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Budi Prasetyo, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga kuat berperan aktif dalam kegiatan menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.
 
“Atas perbuatannya, tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Budi Prasetyo.
 
Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
 
POLRES BANGKA TEGAS: TAK ADA AMPE BAGI PENGEDAR!
 
Polres Bangka menegaskan komitmen penuh untuk terus membasmi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Operasi semacam ini akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi generasi muda dari bahaya ancaman narkoba.
 
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Bangka. Aparat kepolisian akan terus bertindak tegas dan hukum seberat-beratnya bagi siapa saja yang berani bermain barang haram ini,” pungkasnya.
 
Polres Bangka: Profesional, Responsif, dan Transparan!
 
#PolresBangka #SatResnarkobaBangka #OperasiNarkoba #SabuDiamankan #PemberantasanNarkoba #BangkaAman #HukumTegas
 
 

0 Komentar