Infokasus.id, Jakarta, 20 Juni 2026 – Di tengah gembar‑gembor sebutan “negara maju”, kenyataan berbicara lain: saran, masukan, dan kritik warga makin kerap dianggap gangguan, dicap tabu, dibalas peringatan keras, bahkan disambung laporan pidana. Begini bunyi kecaman tajam Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Pengasuh Ponpes ASS‑SAQWA PLUS — berbicara lewat telepon dari kantornya di Komplek Kopasus Cijantung, Jakarta Timur.
“Saya sangat berharap di negara maju Indonesia ini, saran dan masukan pemerintah kiranya dipertimbangkan, dipikirkan, dirumuskan — bukannya dianggap gangguan, malah disambut upaya yang dianggap tabu bahkan peringatan,” serangnya tegas.
Kecaman ini meledak tajam menyasar penanganan kasus Larshen Yunus, aktivis kepemudaan sekaligus insan pers di Riau. Kasus ini bukan sekadar sengketa pidana: di mata Prof. Nasomal, ini ujian nyata apakah instrumen hukum berfungsi mencari kebenaran, atau disulap jadi senyap‑senyap menindas suara yang tak sejalan kekuasaan.
Kekuasaan Tak Perlu Bungkam Langsung Cukup Buat Orang Takut
Dalam pemaparan sebelumnya di Markas Koalisi Rakyat Indonesia, Jumat 19 Juni 2026, jawabannya makin telanjang:
“Kekuasaan tak selalu pakai sensor terang‑terangan. Ia bekerja lebih halus, lebih berbahaya: pilih‑pilih narasi, bangun kesan sah, pakai institusi berwajah netral guna mendisiplinkan siapa pun yang kritik. Hasilnya sama: orang tak perlu dibungkam paksa cukup dibuat takut berbicara.”
Profesor ini menegaskan ukuran sesungguhnya negara hukum: bukan saat rakyat diam dan patuh, tapi saat ia berani kritis tanpa takut dibalut pidana. Bila kritik ke pejabat selalu berakhir laporan pemerasan, ancaman, penipuan dan diproses terasa berlebihan yang runtuh bukan nasib Larshen saja, tapi kepercayaan publik pada hukum dan demokrasi.
Tiga Ujian Tajam yang Tak Boleh Dihindari
Menjawab redaksi dalam‑luar negeri, Nasomal meletakkan ujian hukum yang tak bisa ditawar:
Kebebasan vs Lompatan Jalur Pidana
Pasal 28E ayat 3, 28F UUD 1945, UU Pers No 40/1999, PP 43/2018 memberi hak dan mekanisme kontrol sosial lengkap: hak jawab, koreksi, dialog.
Pertanyaan keras: Apakah aparat dan pejabat sudah habiskan seluruh jalur damai itu sebelum buru‑buru lapor pidana? Atau pidana memang jadi jalan pintas paling praktis bungkam kritik?
Pembuktian Tak Boleh Longgar
Tuduhan pemerasan, pengancaman, penipuan butuh bukti keras: perbuatan aktif nyata, aliran keuntungan jelas, hubungan langsung tekanan‑manfaat, kesengajaan sempurna. Kalau transaksi kabur, aliran uang tak sampai ke terlapor, status hukum masih sengketa penetapan tersangka jadi rentan berbau rekayasa. Praduga tak bersalah tak boleh mati karena narasi.
Siapa Awasi Penegak Hukum?
Penetapan tersangka bukan stempel bersalah, melainkan awal uji bukti. Di tangan publik ada senjata hukum sah: uji praperadilan, aduan Propam, Kompolnas, pemeriksaan etik. Profesor menuntut transparansi mutlak: dasar penetapan, konstruksi hukum, daftar bukti, alasan kenapa non‑pidana dibuang. Kalau tak dibuka, kesan hukum dibelokkan makin kuat.
Bahaya Preseden: Demokrasi Berakhir Saat Kritik Berisiko
Terlepas benar‑salah tuduhan ke Larshen Yunus, pesan penutupnya tak berkompromi: kasus ini tak boleh jadi cetak biru menakut‑nakuti seluruh aktivis, wartawan, warga biasa.
“Demokrasi tak dibangun bungkam kritik. Ia tegak saat kritik diuji fakta, bukan dipatahkan rasa takut. Hukum yang kuat akan tenang dikritik. Kalau hukum justru gemetar lalu menyerang balik, berarti ia tak lagi milik rakyat ia jadi cambuk kekuasaan,” tegasnya tajam.
Redaksi tetap menjunjung praduga tak bersalah dan membuka hak jawab sesuai UU Pers No 40/1999, namun catatan tajam ini menggantung keras: aparat penegak hukum kini tak sekadar memegang berkas, tapi juga memegang kepercayaan seluruh bangsa.
Penulis: TIM REDAKSI BERITA POLITIK & HUKUM
Sumber: Percakapan telepon & keterangan pers Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH MH, 19‑20 Juni 2026; aturan perundangan terkait; konteks kasus Larshen Yunus
Lokasi Liputan: Jakarta Timur & Riau
Waktu Rilis: Minggu 20 Juni 2026
#HukumBukanCambukKritik #LarshenYunusUjianDemokrasi #ProfSutanNasomal #KebebasanBicaraBukanKejahatan #PenegakanHukumTanpaKepentingan #PradugaTakBersalah

0 Komentar