KASAT RESNARKOBA GOWA DUKUNG INVESTIGASI TRANSPARAN: JANGAN LEMPAR TUDUHAN TANPA BUKTI YANG SAH

Infokasus.id Goa SulawesiSelatan , 1 JUNI 2026 – Klarifikasi tegas dan sikap lugas disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., menanggapi maraknya pemberitaan di media sosial terkait dugaan adanya aliran “setoran rutin” dari bandar narkoba kepada oknum anggota Satresnarkoba Polres Gowa. Isu ini mencuat menyusul pengakuan salah satu tersangka yang diamankan BNNP Sulawesi Selatan dalam operasi di Dusun Pajjokki, Desa Tanrara, pada 28 Mei 2026 lalu.
 
Menanggapi pengakuan tersebut, IPTU Firman menegaskan pihaknya sangat menghormati dan mendukung penuh langkah BNNP Sulsel dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Namun, ia menekankan prinsip dasar penegakan hukum: setiap tuduhan serius terhadap aparat penegak hukum wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah, objektif, dan terverifikasi—bukan sekadar asumsi atau pengakuan sepihak.
 
“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan anggota kami terbukti menerima setoran dari bandar narkoba. Kami imbau semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah. Jangan menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan klaim sepihak sebelum fakta hukum terungkap jelas,” tegas IPTU Firman, Minggu (31/5/2026).
 
TIDAK MELINDUNGI PELANGGAR, TAPI TOLERANSI NOL TERHADAP TUDUHAN TANPA DASAR
 
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba meluruskan bahwa pengakuan tersangka hanyalah titik awal penyelidikan, bukan vonis mutlak. Sesuai aturan perundang-undangan, kebenaran suatu peristiwa pidana harus didukung bukti yang kuat dan teruji.
 
IPTU Firman menantang pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab:
 
“Jika benar ada anggota Satresnarkoba yang menerima setoran, SEBUT NAMANYA, TUNJUKKAN ORANGNYA, DAN LAMPIRKAN BUKTI YANG SAH. Kami tidak akan pernah melindungi anggota yang terlibat kejahatan. Justru kami minta setiap informasi disertai bukti jelas agar penegakan hukum berjalan transparan. Tapi ingat, tuduhan tanpa bukti yang kuat sama dengan fitnah yang merusak nama baik institusi,” ujarnya dengan nada tegas.
 
Satresnarkoba Polres Gowa membuka lebar akses pengawasan. Pihaknya siap diperiksa oleh Propam Polri, Inspektorat, maupun lembaga independen lainnya guna mengungkap kebenaran secara utuh.

“Kami terbuka diperiksa. Jika ada anggota terbukti bersalah, proses hukum dan kode etik menanti tanpa ampun. Namun jika tuduhan tidak terbukti, nama baik personel dan institusi yang tercemar wajib dipulihkan sepenuhnya,” tambahnya.

 
KOMITMEN TEGAS: INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME TANPA KOMPROMI
 
IPTU Firman menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Gowa selama ini konsisten berjuang memberantas narkoba melalui penyelidikan mendalam, operasi intensif, dan kerja sama lintas instansi demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
 
Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat berperan aktif dengan cara yang benar: menyampaikan informasi akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan menyebarkan narasi yang memecah kepercayaan publik.
 
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Dukung proses hukum yang objektif dan berbasis fakta. Siapa pun yang bersalah harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu. Namun, jangan lemparkan tuduhan asal-asalan yang menghambat kinerja kami memberantas narkoba,” tutup IPTU Firman.
 
Satresnarkoba Polres Gowa menjamin operasi pemberantasan narkoba akan terus berjalan profesional, bersih, dan berintegritas tinggi, demi menjaga marwah Polri di hati masyarakat.
 
(Rs)
 
#SatresnarkobaGowa #Klarifikasi #AntiNarkoba #PenegakanHukum #ProfesionalitasPolri

0 Komentar