KASUS BP2TD MACET, MAUNG KALBAR DESAK KPK AMBIL ALIH: HUKUM TAK BOLEH MANDUL KARENA JABATAN

Infokasus.id Pontianak, Kalimantan Barat , 8 Juni 2026 - Kasus dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang merugikan negara lebih dari Rp32 miliar kembali menuai kritik tajam. DPD MAUNG Kalbar menilai penanganan di tingkat kepolisian setempat terkesan berhenti di tengah jalan dan tidak berani menindak pihak yang diduga berperan sentral, termasuk Gubernur Kalbar Ria Norsan. Oleh karena itu, lembaga ini secara tegas mendesak KPK segera mengambil alih perkara demi tegaknya keadilan.

DUDUK PERKARA
 

Proyek pembangunan BP2TD berlangsung pada 2016–2017, saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Hasil pengungkapan menunjukkan adanya indikasi kuat:
Penandaan harga anggaran (mark-up)
Pemalsuan dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban
Aliran dana yang tidak jelas dan menyimpang dari peruntukan
 
Polda Kalbar sempat menetapkan 9 tersangka, 6 di antaranya telah divonis bersalah. Namun, penanganan terhadap pihak yang memiliki wewenang tertinggi dan diduga mengatur jalannya proyek justru mandek. Ketidaksinkronan ini memicu kecurigaan mendalam bahwa ada upaya perlindungan.
 
KRITIK TEGAS DPD MAUNG KALBAR
 
Ketua DPD MAUNG Kalbar, Yudiyanto, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pilih kasih:
 
“Bukti tertulis, data keuangan, dan keterangan saksi sudah jelas menyebutkan peran terlibat. Kenapa penyidikan berhenti di permukaan? Ini bukan penegakan hukum, tapi justru terlihat ada upaya melindungi pejabat berkuasa. Kapolda Kalbar dinilai enggan dan tidak tegas. Jika aparat daerah tidak berani, maka KPK wajib turun tangan sesuai kewenangannya.”
 
DASAR HUKUM SANGAT JELAS, TANPA TAWARAN


MAUNG Kalbar mengingatkan landasan hukum yang kuat untuk menuntaskan kasus ini:
 
1. Pasal 2 & 3 UU Tipikor No.31/1999 jo 20/2001 – Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara diancam penjara hingga seumur hidup
2. UU Pencucian Uang No.8/2010 – Menindak aliran dana yang tidak wajar
3. Pasal 55–56 KUHP – Mengatur tanggung jawab pihak yang mengatur, memerintah, atau melindungi tindak pidana
4. UU KPK No.19/2019 , Memberikan kewenangan penuh KPK mengambil alih perkara jika penanganan terhambat, tidak maksimal, atau menyangkut pejabat berpengaruh
 
“Hukum tidak boleh mandul hanya karena jabatan. UU KPK secara eksplisit mengizinkan pengambilalihan jika ada hambatan. Sudah bertahun-tahun kasus ini berputar, rakyat Kalbar menunggu keadilan  jangan sampai dibiarkan menguap begitu saja,” tambah Yudiyanto.
 
DESAKAN DAN KOMITMEN
 

DPD MAUNG Kalbar menuntut:
KPK segera mengambil alih berkas perkara dan proses penyidikan
Telusuri hingga akar, siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu
Pulihkan seluruh kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih
Jika ditemukan indikasi kelalaian aparat daerah, laporkan ke Propam dan lembaga pengawas
 
“MAUNG akan terus mengawal sampai tuntas. Kami siap melaporkan dugaan pelanggaran jika proses hukum kembali dihambat. Keadilan harus ditegakkan, bukan diinjak-injak oleh kekuasaan,” tegasnya.
 
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Polda Kalbar maupun KPK. Publik menantikan langkah nyata agar kasus ini tidak menjadi “mati suri”.
 
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG

#KasusBP2TD #KorupsiRp32Miliar #KPKAmbilAlih #HukumTanpaPandangBulu #MAUNGKalbarMengawal #PenegakanHukumBersih #KalbarBebasKorupsi
 
 
 

0 Komentar