Laporan berasal dari Andi Muhammad Akbar, yang mengaku baru belakangan mengetahui mantan istrinya berinisial HA diduga menggugurkan kandungan pada November 2021 di Kelurahan Pandang‑Pandang, Kecamatan Somba Opu tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Temuan itu membawa dampak psikologis mendalam dan rasa kehilangan mendasar, mengingat pelapor diketahui telah lama mendambakan keturunan.
Berkas Resmi & Dasar Hukum Jelas
Wawan memperlihatkan dokumen sah kepada media, mulai Laporan Informasi Nomor: RLI/109/II/2026/Reskrim tertanggal 12 Februari 2026, hingga Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/354/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 19 Februari 2026. Peristiwa disangkakan melanggar Pasal 463 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 77A UU No. 17 Tahun 2016 aturan yang menjamin perlindungan hak hidup anak dalam kandungan sekaligus kepentingan hukum sah pihak terkait.
“Kami mengapresiasi Polres Gowa telah mulai mengumpulkan rekam medis, dokumen pendukung, dan memeriksa pihak‑pihak yang tahu peristiwa. Namun ini baru langkah awal; kasus layak perhatian serius agar fakta terungkap terang benderang,” ujar Wawan tegas.
Pihaknya telah menyerahkan berkas lengkap: rekaman percakapan elektronik, dokumentasi, serta keterangan tambahan yang dinilai relevan semuanya diserahkan guna diverifikasi dan diuji kebenarannya oleh penyidik.
Dalam penelusuran awal, diperoleh informasi adanya pihak yang semula diduga menolak melaksanakan tindakan tersebut, namun dugaan aborsi tetap terjadi. Wawan menegaskan hal itu masih butuh pembuktian ketat: “Seluruh keterangan dan dugaan tetap harus melalui uji alat bukti sah, kami hormati proses hukum yang berjalan.”
Poin yang menambah bobot kasus: terlapor diketahui berstatus ASN. Atas dasar itu, kuasa hukum pelapor menyatakan rencana formal: jika proses pidana kelak menemukan bukti pelanggaran yang sah dan berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan segera menyurati instansi induk terlapor guna memicu pemeriksaan etik serta penjatuhan sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian.
“Penegakan hukum yang sejati tak boleh tebang pilih, apalagi bagi abdi negara yang seharusnya teladan taat hukum. Kami ingin kepastian hukum sekaligus pencegahan nyata agar tak terulang pada pihak lain,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta keterbukaan dan sikap kooperatif dari semua pihak yang dipanggil penyidik: “Datang, bicara jujur, berikan keterangan terbuka itulah jalan tercepat mengungkap kebenaran.”
Masih Penyelidikan, Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Hingga berita diturunkan, kasus belum melangkah ke tahap penyidikan, penyidik masih mendalami keterangan saksi, melengkapi dokumen medis, dan menimbang kecukupan alat bukti. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin undang‑undang, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak‑pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Kebenaran kasus empat tahun silam itu kini bertumpu pada ketegasan, ketelitian, dan transparansi langkah Satreskrim Polres Gowa.
Penulis: TIM REDAKSI BERITA HUKUM & KRIMINAL
Sumber: Konferensi pers resmi Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa, dokumen Laporan Informasi & Surat Perintah Penyelidikan Polres Gowa, keterangan pelapor, verifikasi lapangan
Lokasi Liputan: Kelurahan Pandang‑Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Waktu Rilis: Minggu, 22 Juni 2026
#DugaanAborsiGowa #SatreskrimPolresGowa #PenegakanHukumTanpaTebangPilih #ASNDanHukum #HakHidupAnak #Pasal463KUHP #PradugaTakBersalah


0 Komentar