Infokasus.id, Pamekasan, Jawa Timur, 22 Juni 2026 – Jejak korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur periode 2019‑2022 kembali disisir mendalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai kelanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan menetapkan 21 tersangka, KPK memanggil serta memeriksa Munaji, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, selaku saksi di Kantor Perwakilan BPKP Jatim pada Selasa 12 Mei 2026.
Di tengah bergeraknya proses hukum, muncul persoalan baru yang dipandang melanggar prinsip dasar kelembagaan: Ketua DPRD Pamekasan memilih bungkam total. Sejak permintaan konfirmasi dikirim Senin 11 Mei hingga berita ini ditulis, tak satu pun tanggapan disampaikan. Keheningan itu mengundang sorotan keras Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur.
Diam Tak Beralasan Langgar Kewajiban Hukum
Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menegaskan sikap diam pimpinan dewan bukan sekadar urusan komunikasi, melainkan pengabaian aturan tegas:
UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 penyalahgunaan wewenang; Pasal 5 ayat 1, Pasal 12 suap‑pungutan terkait jabatan dugaan terjadi saat pencairan hibah berkedok aspirasi anggota dewan;
UU No 17/2014 mewajibkan DPRD menjaga integritas anggota dan menjalankan fungsi pengawasan;
UU No 30/2014 asas keterbukaan dan tanggung jawab penyelenggara negara;
Peraturan Tata Tertib DPRD perintah jelas menindaklanjuti indikasi pelanggaran serta memberi keterangan publik.
“Pemanggilan Munaji bukan tanpa dasar. Sebagai pimpinan lembaga wakil rakyat, Ketua DPRD wajib menjelaskan sikap dan langkah pengawasan, bukan menutup telinga. Diam justru melahirkan asumsi: ada yang ditutupi atau lembaga tak mampu menjaga akuntabilitas,” tegas Sujatmiko.
Desakan Resmi RAJAWALI: Segera Transparan, Serahkan ke Proses Hukum
RAJAWALI Jatim melontarkan tuntutan konkret:
1. Buka keterangan resmi publik posisi lembaga, langkah antisipasi, dan hasil klarifikasi terhadap Munaji;
2. Lakukan pemeriksaan internal lengkap, catat bukti, lalu laporkan temuan terbuka;
3. Jangan hambat penegakan hukum: bila penelusuran KPK menemukan keterlibatan lebih jauh, serahkan berkas dan akses penuh tanpa perlindungan jabatan.
“Kami pantau terus setiap tahapnya. Tak akan kami biarkan lembaga wakil rakyat tutup diri saat sedang disisir hukum. Ingat: transparansi harga mati bagi kepercayaan masyarakat,” tambah Sujatmiko.
Hingga kini, Munaji maupun pimpinan dewan belum merespons. Sementara KPK menegaskan pemeriksaan saksi bertujuan melengkapi rantai bukti dan menelusuri tuntas aliran dana hibah yang seharusnya sampai ke masyarakat, bukan dikantongi oknum.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab sesuai UU Pers No 40/1999, namun mengingatkan: keheningan pimpinan bukan perisai hukum, melainkan celah yang makin meragukan wibawa lembaga.
Penulis: TIM RAJAWALI
Penerbit: TIM RED
Sumber: Pemeriksaan saksi 12 Mei 2026, rekam jejak OTT KPK Des 2022, landasan perundangan, pantauan konfirmasi media, pernyataan resmi DPW RAJAWALI Jatim
Lokasi Liputan: Pamekasan & Surabaya, Jawa Timur
Waktu Rilis: Senin 22 Juni 2026
#KorupsiPokmas2019‑2022 #KPKPeriksaMunaji #DPRDPamekasanBungkam #RAJAWALIJatim #TransparansiWakilRakyat #HukumTanpaHambatan #KeuanganNegaraTerjaga

0 Komentar