KASUS PIDANA DPRD GOWA! WAKET I HASRUL ABDUL RAJAB DIDUGA KERAS DORONG & USIR WARTAWATI SAAT LIPUTAN HAK ANGKET! LANGGAR PASAL 18 UU PERS, ANCAMAN 2 TAHUN PENJARA!

Infokasus.id, Gowa,Sulawesi Selatan, 2 JUNI 2026 – Wajah demokrasi di Kabupaten Gowa ternoda ulah tingkah laku pejabatnya sendiri. Gedung DPRD Gowa yang seharusnya menjadi rumah aspirasi rakyat, berubah menjadi panggung arogansi kekuasaan. Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua I DPRD Gowa, diduga melakukan tindakan kekerasan fisik, intimidasi, dan penghalangan paksa terhadap wartawati yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi konstitusi.
 
Peristiwa pelanggaran hukum ini terjadi Senin (25/5/2026), tepat saat sesi Konferensi Pers usai Rapat Paripurna Pengusulan dan Penetapan Hak Angket—agenda vital yang menyangkut pengawasan keuangan negara dan kepentingan publik luas.
 
FAKTA TEGAS: DIDORONG TUBUHNYA, DIUSIR PAKSA, DAN DIDISKRIMINASI
 
Kartia (45), wartawati senior media Harapan Rakyat dengan pengalaman 20 tahun mengawal kebenaran, menjadi saksi sekaligus korban betapa otoriternya sikap Hasrul Abdul Rajab. Ia diperlakukan diskriminatif saat hendak meliput seperti rekan media lainnya.
 
“Saya diusir paksa, bahkan SECARA FISIK DIDORONG KELUAR ruangan oleh Pak Hasrul Abdul Rajab. Alasannya sombong: ‘Ini di dalam ruangan anggota semua’. Itu alasan BOHONG! Nyatanya di dalam sana ada beberapa wartawan media lain yang diizinkan duduk dan meliput dengan leluasa,” ungkap Kartia dengan penuh kekecewaan dan kemarahan, Selasa (2/6/2026).
 
Kartia menegaskan, selama dua dekade mengabdi, BARU KALI INI IA MERASAKAN INTIMIDASI SEKSA INI. Tindakan ini bukan sekadar menghalangi tugas, melainkan penganiayaan terhadap profesi dan penghinaan terhadap kebebasan pers.
 
“Jumpa pers itu ranah publik, bukan ruang pribadi pejabat. Apa yang ditakutkan sampai harus mendorong wartawan? Ini tindakan biadab!” tegasnya.
 
KONFIRMASI HUKUM: HASRUL ABDUL RAJAB TERJERAT TINDAK PIDANA
 
Merespons peristiwa mencoreng demokrasi ini, Ketua Umum Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI), Revin Pataroi Rahman, bereaksi SANGAT KERAS DAN TAK BERKOMPROMI. Ia menegaskan, perbuatan Hasrul Abdul Rajab secara nyata melanggar UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS:
 
PASAL 4 AYAT (3): Hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi adalah HAK MUTLAK.
PASAL 8: Wartawan mendapat PERLINDUNGAN HUKUM PENUH saat menjalankan tugas.
PASAL 18 AYAT (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, DIPIDANA DENGAN ANCAMAN PENJARA PALING LAMA 2 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK RP500 JUTA."
 
“Tindakan Hasrul Abdul Rajab JELAS PIDANA. Mengusir, mendorong fisik, dan mendiskriminasi wartawan di ruang publik adalah kejahatan terhadap demokrasi. Gedung DPRD milik rakyat, bukan istana feodal milik Hasrul Abdul Rajab! Wartawan bekerja untuk rakyat, bukan minta makan padanya. Mental anti kritik macam ini tidak layak duduk sebagai wakil rakyat!” bentak Revin dengan nada tinggi.
 
TUNTUTAN TEGAS FKJI: LAWAN AROGANSI, TEGAKKAN HUKUM!
 
Revin menilai, insiden ini membuktikan adanya sikap ANTI PUBLIK dan ANTI KRITIK yang parah. Menutup akses informasi saat pembahasan Hak Angket justru menimbulkan kecurigaan publik: Apa yang sebenarnya ingin ditutup-tutupi?
 
“Mendorong tubuh wartawan adalah garis merah yang tak boleh dilanggar. Ini bukan soal perbedaan pendapat, ini soal KEKERASAN DAN PELANGGARAN HUKUM. Pejabat yang merasa di atas hukum harus dihadapkan pada hukum itu sendiri!”
 
FKJI menuntut langkah konkret:
 
1. KETERBUKAAN & PERTANGGUNGJAWABAN: Hasrul Abdul Rajab wajib memberikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka kepada korban dan publik.

2. PROSES HUKUM: Jika diperlukan, FKJI akan mendorong laporan pidana sesuai Pasal 18 UU Pers demi efek jera.

3. JAMINAN KEAMANAN: DPRD Gowa harus menjamin akses bebas tanpa diskriminasi bagi seluruh media.

4. SIAP MENGWAL: “Kami imbau seluruh insan pers Gowa dan Sulsel SOLID TAK MUNDUR. Saat wartawan dihalangi, hak rakyat dirampas. FKJI berikan pendampingan hukum penuh. Lawan arogansi ini sampai tuntas!” pungkasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, Hasrul Abdul Rajab masih bungkam seribu bahasa. Sikap diamnya ini semakin menguatkan bukti pelanggaran yang dilakukan. Rakyat Gowa menanti: Apakah hukum akan tunduk pada kekuasaan, atau keadilan yang akan berbicara?
 
#HasrulAbdulRajabPidana #DPRDGowa #KemerdekaanPers #FKJI #UUPers #ArogansiPejabat #HakAngketGowa #Sulsel

0 Komentar