KEMENKES JANGAN MATA TERTUTUP! PROF SUTAN NASOMAL DESAK TINDAK TEGAS PEREDARAN OBAT TERLARANG DI TANGERANG RAYA

Infokasus.id JAKARTA ,6 JUNI 2026 - Maraknya peredaran obat keras golongan G dan kosmetik ilegal secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Tangerang Raya memicu perhatian serius. Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH meminta Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan Dinas Kesehatan Tangerang Raya segera membuka mata dan melakukan operasi penertiban menyeluruh.
 
“Kami mendesak Kemenkes bersama Kadinkes Banten dan Tangerang Raya bertindak tegas. Apotek, toko obat, hingga toko kosmetik yang menjual obat keras dan kosmetik terlarang tanpa izin dan resep dokter harus ditertibkan sesuai hukum. Ini bukan lagi masalah biasa, tapi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya di kantornya, Cijantung Jakarta.
 
DUGAAN JARINGAN PEREDARAN TERUNGKAP
 
Berdasarkan pemantauan, sebuah toko berkedok kosmetik di Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan diduga menjual obat keras golongan G jenis tramadol  obat yang peredarannya diatur sangat ketat dan hanya boleh beredar dengan resep dokter.
 
Saat dikonfirmasi, penjaga toko mengaku hanya bekerja, namun mengakui adanya praktik mencurigakan:
 
“Saya cuma jaga toko. Pemiliknya bernama Furkam. Kami juga membayar uang koordinasi kepada seseorang bernama Muklis,” ujar Ahmad, penjaga toko.
 
Informasi lain menyebutkan masih ada beberapa lokasi serupa yang beroperasi secara teratur di bawah pengawasan oknum tertentu, beroperasi dari pagi hingga malam.
 
ANCAMAN HUKUM DAN DESAKAN PENINDAKAN
 
Prof Sutan menegaskan bahwa perbuatan ini melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
 
Ia juga meminta perhatian penuh aparat kepolisian:
 
“Kami juga sampaikan ini kepada Kapolda Banten, Kapolres Tangerang Selatan, hingga Mabes Polri dan Propam. Jangan sampai ada oknum yang melindungi jaringan ini. Penangkapan harus dilakukan, barang bukti disita, dan jaringan dibongkar sampai akarnya.”
 
Ia menyoroti bahwa korban utama adalah generasi muda yang mudah terjerat penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini.
 
PENGAWASAN HARUS DIPERKUAT
 

“Kemenkes tidak boleh tutup mata. Pengawasan yang lemah membuka celah kejahatan. Obat bukan barang dagangan sembarangan yang bisa dijual tanpa kendali. Nyawa masyarakat dipertaruhkan,” tambah Prof Sutan.
 
Tim media juga berjanji akan terus mengawal kasus ini dan melaporkan setiap perkembangan kepada pihak berwenang untuk memastikan tidak ada yang lolos dari jerat hukum.
 
Narasumber:
Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH
Pakar Hukum Internasional & Ekonom | Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia | Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
 
#PeredaranObatTerlarang #KemenkesBertindak #TangerangSelatan #HukumKesehatan #LindungiMasyarakat #ProfSutanNasomal
 
 
 


0 Komentar