Klaim Layanan Normal Berbentur Kenyataan: Lebih 100 Berkas Masuk Per Hari, Siapa Bertanggung Jawab di Dukcapil Soppeng?

Infokasus.id  Soppeng, Sulawesi Selatan ,Jumat, 26 Juni 2026 pemkab‑soppeng‑pemberhentian‑sementara‑dukcapil‑adu‑aturan‑fakta/ Polemik status Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kian tajam dan terbuka kontradiksinya antara narasi resmi dengan kenyataan yang dirasakan langsung warga serta kondisi operasional di dalam dinas itu sendiri.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, menegaskan Rabu (24/6):
 
“Bukan penonaktifan atau pencopotan, melainkan pemberhentian sementara dalam rangka pembinaan ASN berlandaskan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan lama seperti Permendagri 76/2015 sudah dicabut dan diganti Permendagri 60/2021. Pelayanan tetap berjalan normal.”
 
KLAIM BERBENTUR DENGAN KENYATAAN
 
Namun ucapan itu tidak sejalan dengan apa yang dialami warga dari Lilirilau, Marioriawa, hingga Donri‑Donri yang berhari‑hari mengantre namun pulang tanpa hasil:
 
“Kalau pelayanan berjalan normal, kenapa pencetakan KK, akta kelahiran maupun kematian mati total? Kenapa sistem Tanda Tangan Elektronik macet sepenuhnya? Kami butuh dokumen untuk sekolah, nikah, berobat, dan syarat wajib sensus tapi tak bisa diperoleh.”
 
Dari sumber terpercaya di lingkungan Dukcapil juga terungkap beban kerja yang sebenarnya: rata‑rata permohonan masuk setiap hari mencapai lebih dari 100 berkas. Dengan alur terhenti karena kekosongan pejabat berwenang, tumpukan berkas makin menumpuk dan kebutuhan mendesak tak tertangani. Muncul pertanyaan mendasar namun belum terjawab tegas: siapa yang secara nyata bertanggung jawab atas kelambatan, penumpukan berkas, serta kerugian hak warga yang terjadi saat ini?
 
SENGKETA ATURAN TETAP TERBUKA
 

Di sisi hukum, argumen bahwa PP 94/2021 telah menggugurkan seluruh persyaratan khusus masih dipertanyakan tajam. Menurut pandangan pengamat, UU No 23/2014 jo Permendagri 73/2015 jo Permendagri 2/2017 tetap mengamanatkan: kepala dinas urusan wajib dasar tidak boleh dibebastugaskan atau diberhentikan sementara secara sepihak oleh Bupati wajib persetujuan tertulis Gubernur. Sampai kini, bukti persetujuan itu belum dipublikasikan.
 
Belum ada Penjabat Pelaksana Tugas yang sah ditetapkan, sehingga sistem berjalan tanpa kepastian hukum. Padahal beban harian di atas seratus berkas membuktikan: Dukcapil adalah dinas yang hidup dan dibutuhkan setiap detik — tak boleh dibiarkan kosong tanpa penanggung jawab resmi.
 
Warga dan elemen masyarakat kini menuntut jawaban jelas: siapa yang menanggung tanggung jawab atas kelumpuhan layanan, penumpukan berkas, serta risiko ribuan warga tak tercatat dalam sensus akibat gangguan ini?
 
Penulis: TIM REDAKSI Infokasus.id
Sumber: Keterangan BKPSDM 24/6, pantauan langsung, keluhan warga, informasi dari dalam dinas, kajian aturan hukum
Lokasi: Kantor Dukcapil & Wilayah Kabupaten Soppeng
Waktu: 26 Juni 2026
 
#DukcapilSoppengMacet #BebanKerjaLebihSeratusPerHari #SiapaBertanggungJawab #PemberhentianSementaraDipertanyakan #SensusTerancam
 


0 Komentar