Luar Batas Izin, 8 Ponton Tambang Timah Ditertibkan Polairud Gabungan di Perairan Polman Babel

Infokasus.id Bangka,  25 Juni 2026 – Tim gabungan kepolisian yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bangka AKP Astrian Tomi dan Kasat Polairud Polres Bangka AKP Arief Fabillah, S.H. melaksanakan penertiban tegas terhadap aktivitas penambangan timah yang menyimpang dari ketentuan izin resmi. Berlangsung Kamis siang di perairan belakang tembok Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel), Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, operasi ini melibatkan kekuatan Sat Polairud Polres Bangka, Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta personel jajaran Polres Bangka.

Penertiban berangkat dari laporan resmi pihak kampus Polman Babel yang mendeteksi sejumlah Ponton Isap Produksi (PIP) beroperasi melampaui batas wilayah kerja izin IUP PT Timah Tbk DU 1548 Laut Air Kantung. Aktivitas tambang yang terlalu mendekati daratan dinilai mengganggu proses belajar‑mengajar, mempercepat abrasi pantai, dan berisiko merusak pagar pembatas serta fasilitas lingkungan kampus.
 
Bergerak cepat ke lokasi, tim menemukan tujuh unit PIP yang aktif beroperasi di luar batas izin, ditambah satu unit ponton manual dalam keadaan mati. Kedelapan sarana tambang tersebut langsung ditertibkan dan diamankan ke Pos Penimbangan PT Timah Tbk Air Kantung. Sementara itu, para pemilik dan pekerja yang ada di lokasi turut dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Bangka guna dimintai keterangan lengkap dan diperiksa hukum lebih lanjut.
 
AKP Astrian Tomi menegaskan langkah ini sebagai respons nyata atas laporan masyarakat sekaligus bukti penegakan aturan pertambangan yang tak boleh dikompromikan.
 
“Kegiatan ini bentuk respons laporan masyarakat soal tambang di luar batas lokasi kerja. Kami juga mengantisipasi dampak nyata: kerusakan fasilitas kampus, gangguan pendidikan, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang melanggar ketentuan,” ujarnya didampingi AKP Arief Fabillah.
 
Seluruh rangkaian operasi berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. Melalui aksi ini, Polres Bangka menyampaikan pesan tegas: pengawasan dan penindakan terhadap pertambangan liar maupun yang menyimpang dari izin akan terus diperketat. Tujuannya jelas menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan pesisir Kabupaten Bangka demi kepentingan bersama.
 
Redaksi mencatat: penambangan harus tumbuh beriringan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan; melampaui batas izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata bagi fasilitas umum dan ekosistem pesisir.
 
Penulis: TIM REDAKSI BERITA KEAMANAN & LINGKUNGAN
Sumber: Laporan operasi gabungan Polairud Polres Bangka‑Polda Babel, keterangan Kabag Ops & Kasat Polairud, laporan pihak Polman Babel
Lokasi Liputan: Perairan belakang Polman Babel, Kecamatan Sungailiat, Kab. Bangka
Waktu Terbit: Kamis 25 Juni 2026
 
#PenertibanTambangLiar #PolairudBangkaBabel #TambangSesuaiIzin #PolmanBabelTerlindungi #LingkunganPesisirTerjaga

0 Komentar