MAUNG NTB Kawal Ketat: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Terus Ditunda Tanpa Alasan Jelas

Infokasus.id Mataram, Nusa Tenggara Barat ,16 Juni 2026 - Sebagai salah satu instrumen hukum yang dinanti-nantikan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah resmi dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurut keterangan Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, apabila pembahasan belum tuntas pada tahun ini, prosesnya akan dilanjutkan ke tahun berikutnya. RUU yang digagas sebagai inisiatif DPR ini dinyatakan menjadi salah satu prioritas utama guna menutup celah hukum selama ini dianggap belum mampu menjangkau pemulihan aset hasil tindak pidana.
 
Namun memasuki pertengahan tahun 2026, kenyataan berbicara lain. Lebih dari setengah tahun berlalu sejak ditetapkan sebagai prioritas, pembahasan RUU tersebut belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Ia masih terhenti pada tataran wacana dan janji semata, tanpa jadwal pembahasan yang pasti, apalagi tanda-tanda pengesahan yang segera. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendalam sekaligus kekecewaan di tengah masyarakat, yang kemudian disuarakan secara tegas oleh lembaga pengawas sosial.
 
Dukungan Diberikan, Namun Penundaan Berulang Jadi Sorotan Kritis
 

Merespons lambatnya dinamika di parlemen, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) NTB menyampaikan tanggapan resmi yang tajam namun tetap konstruktif. Ketua DPD MAUNG NTB, Narapudin AMA, menegaskan dukungan penuh terhadap tujuan mulia RUU ini, sekaligus melontarkan kritik keras terhadap pola penundaan yang terkesan berulang tanpa dasar yang jelas.
 
“Kami menyambut baik niat untuk memperkuat sistem hukum dan memulihkan aset negara yang hilang akibat perbuatan koruptor. Namun faktanya, RUU ini sudah masuk daftar prioritas sejak akhir 2025, dan kini pertengahan 2026 belum juga ada kepastian kapan dibahas secara serius. Jangan sampai ini hanya menjadi janji manis yang diulang-ulang dari tahun ke tahun tanpa ada wujud nyata,” tegas Narapudin dengan nada tegas dan lugas.
 
Ia menegaskan bahwa alasan yang selama ini sering dikemukakan  menunggu sinkronisasi dengan RUU KUHAP atau harmonisasi dengan peraturan lain  bukanlah hal baru. Topik ini sudah bergulir lebih dari 15 tahun, namun belum pernah menemukan titik terang yang memuaskan.
 
“Kalau alasan yang sama terus dijadikan tameng penundaan, kapan selesainya? Rakyat sudah lelah menunggu. Ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan pola yang sengaja diulang. Masyarakat mulai bertanya: apakah memang ada kemauan politik yang serius, atau justru sengaja ditunda agar memberi ruang bagi pihak-pihak yang khawatir aset hasil kejahatannya akan ditarik kembali oleh negara?” sindirnya tajam.
 
Jangan Gagal Dua Kali: Cepat Disahkan, Substansi Harus Tegas dan Adil
 

Narapudin juga mengingatkan bahwa kecepatan proses saja tidak cukup; kualitas dan keadilan aturannya harus tetap terjaga. Ia menekankan RUU ini harus disusun dengan prinsip yang seimbang: tegas menjangkau aset yang jelas-jelas berasal dari tindak pidana, namun tetap memberikan perlindungan hukum bagi hak milik warga negara yang tidak bersalah.
 
“Kami tidak ingin menyaksikan kegagalan ganda. Pertama, prosesnya berlarut-larut hingga bertahun-tahun tak kunjung selesai. Kedua, jika akhirnya disahkan, ternyata aturannya lemah, berbelit, atau justru bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Itu sama saja membuang waktu dan kepercayaan rakyat yang sudah menunggu sekian lama,” tambahnya.
 
Sebagai lembaga yang bergerak mengawasi kinerja aparatur dan jalannya kebijakan negara, MAUNG NTB menyatakan komitmennya untuk tidak tinggal diam mengamati dari jauh.
 
“Rakyat sudah tidak mau lagi hanya mendengar janji kosong. Kami ingin melihat tindakan nyata. Mulai hari ini, MAUNG NTB akan mengawasi setiap tahapan pembahasan, memberikan masukan konstruktif, dan terus mengingatkan DPR serta pemerintah agar segera menyelesaikannya. Jangan sampai lagi-lagi RUU penting ini berakhir hanya sebagai catatan dalam daftar program tanpa hasil yang dirasakan manfaatnya oleh bangsa,” pungkas Narapudin AMA.
 
Penulis: TIM MAUNG
Penerbit: TIM/RED
 
#RUUPerampasanAset #MAUNGNtb #PengawasanKebijakan #PemberantasanKorupsi #KemauanPolitik #JanjiHarusDibuktikan #Mataram

0 Komentar