Pelabuhan Strategis Nasional Dumai Dipertanyakan Tata Kelolanya: DPD LSM MAUNG Riau Desak Kemenhub Audit Menyeluruh & Copot Kepala KSOP Jika Terbukti Langgar Aturan

Infokasus.id Dumai, Riau ,Kamis, 18 Juni 2026 - Sebagai gerbang maritim vital dan pelabuhan strategis nasional, perairan Kota Dumai menuntut pengelolaan setinggi‑tingginya standar profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas mutlak. Namun, kekhawatiran mendalam mengemuka di kalangan pengawas masyarakat terkait kinerja dan tata kelola Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai. Merespons sinyal ketidakberesan yang kian menguat, Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, melontarkan desakan tegas dan terukur: Kementerian Perhubungan RI harus segera menurunkan tim independen guna melakukan audit komprehensif, lengkap hingga ke akar persoalan. Lebih jauh, ia menuntut sanksi keras, termasuk pencopotan jabatan Kepala KSOP Dumai, seandainya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran aturan, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakmampuan menjalankan amanah dinas.
 
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Dumai, Kamis, 18 Juni 2026, Wan Ade menegaskan bahwa pelabuhan bukan sekadar tempat bongkar‑muat barang dan sandar kapal  melainkan urat nadi ekonomi daerah, benteng keselamatan pelayaran, serta aset negara yang tak boleh diurus setengah hati atau dijalankan semau hati.
 
Audit Menyeluruh: Dari Meja Administrasi Hingga Gelombang Laut
 
Menurut Wan Ade Syahputra, indikasi kekurangtelitian dan praktik yang berpotensi merugikan negara maupun pengguna jasa pelabuhan sudah cukup terasa. Oleh karena itu, pemeriksaan tak boleh bersifat sepotong‑sepotong atau sekadar formalitas rutin. Harus ada pengawasan mendalam yang mencakup seluruh aspek tugas dan fungsi KSOP Dumai: mulai dari kecepatan serta keadilan pelayanan publik, kerapian dan kepatuhan administrasi perizinan, ketegasan pengawasan lalu lintas kapal di perairan sibuk Dumai, penerapan standar keselamatan pelayaran, hingga keselarasan setiap tindakan dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
 
“Kami minta Kementerian Perhubungan segera bertindak nyata: turunkan tim yang independen, berintegritas, dan berwenang memeriksa tanpa pandang bulu. Seluruh lini kerja KSOP Dumai harus diperiksa tuntas. Jika hasilnya menyimpang  baik itu pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, pemberian kemudahan sepihak, maupun ketidakmampuan menjaga standar keselamatan  maka Kepala KSOP Dumai wajib segera dievaluasi, dikenakan sanksi tegas, hingga dicopot dari jabatannya demi memulihkan kepercayaan,” tegas Wan Ade dengan nada lugas dan tak tergoyahkan.
 
Desakan ini bukan tanpa dasar. Sebaliknya, berdiri kokoh di atas landasan hukum yang jelas dan mengikat setiap penyelenggara negara:
 
Undang‑Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran  mewajibkan pengelolaan pelabuhan yang aman, tertib, efisien, serta menjamin keselamatan jiwa dan harta benda di laut;

Undang‑Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  menegaskan hak masyarakat atas layanan yang transparan, adil, cepat, dan bebas pungutan liar;

Undang‑Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  larangan mutlak praktik‑praktik yang merugikan kepentingan umum;

Peraturan Menteri Perhubungan terkait Organisasi dan Tata Kerja KSOP  yang mengatur batas kewenangan, tanggung jawab, serta kewajiban jabatan kesyahbandaran secara rinci dan mengikat.
 
Pengawasan Masyarakat: Hak Konstitusional & Kewajiban Menjaga Maritim
 
Ketua DPD LSM MAUNG Riau mengingatkan kembali bahwa pengawasan aktif dari elemen masyarakat bukanlah gangguan, melainkan hak konstitusional sekaligus pilar penting dalam sistem checks and balances penyelenggaraan negara. Terutama di lokasi strategis seperti Dumai, di mana kesalahan kecil dalam pengawasan pelabuhan bisa berujung pada risiko kecelakaan laut, pencemaran lingkungan, kerugian ekonomi nasional, hingga celah keamanan maritim.
 
“LSM MAUNG Riau hadir, mengawasi, dan bersuara karena kami cinta tanah air dan ingin pelabuhan Dumai tetap berjaya. Kami tidak akan berhenti, tidak akan diam, dan akan terus mengawal setiap tahapan persoalan kemaritiman ini sampai ada kepastian tindak lanjut yang nyata dan terbuka. Target kami satu: pelabuhan Dumai benar‑benar dikelola secara bersih, aman, tertib, profesional, dan berpihak utuh pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan segelintir pihak,” tambah Wan Ade Syahputra menegaskan komitmen organisasinya.
 
Desakan ini dikirimkan langsung ke meja pimpinan Kementerian Perhubungan RI agar tidak tertunda lagi. Penundaan evaluasi dan pembiaran kondisi yang kurang sehat, kata Wan Ade, hanya akan memperpanjang kerusakan, memperlebar celah penyimpangan, dan makin meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga pelayaran negara di wilayah Riau.
 
Penutup:
Pelabuhan Dumai adalah wajah maritim Indonesia di bagian barat. Wajah itu harus bersih, terang, dan tegas. Jika audit membuktikan ada yang salah, perbaikan harus dimulai dari puncak kepemimpinan: koreksi aturan, ganti pola kerja, dan copot pejabat yang gagal menjaga amanah. Sampai saat itu tercapai, mata masyarakat dan LSM MAUNG Riau akan tetap terbuka lebar dan bersuara lantang.
 
 
 
Penulis: TIM MAUNG RIAU
Publisher: Krista
Sumber: Pernyataan resmi Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau Wan Ade Syahputra, Landasan hukum pengelolaan pelabuhan dan pelayanan publik, Isu pengawasan maritim wilayah Dumai
Lokasi Liputan: Kota Dumai, Provinsi Riau
Waktu Rilis: Kamis, 18 Juni 2026
 
#PelabuhanDumai #KSOPDumaiDiaudit #MAUNGRiauTegas #KemenhubBertindak #PelayaranAmanBersih #PengawasanMaritim #PencopotanPejabatJikaLanggarAturan

0 Komentar