Infokasus.id Kubu Raya, Kalimantan Barat , 24 Juni 2026 – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang bertujuan menyusun data dasar perencanaan pembangunan daerah ternyata berbayar risiko nyata di lapangan. Kabar mengkhawatirkan diterima dari jajaran pendata: seorang petugas mengonfirmasi rekannya mendapat perlakuan tidak pantas berupa pelecehan saat mendatangi rumah responden. Kejadian itu memperluas kekhawatiran atas keselamatan, rasa aman, serta kelancaran seluruh tahapan sensus yang mengandalkan pergerakan petugas dari rumah ke rumah demi kepentingan negara.
Merespons laporan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kubu Raya bersikap tegas melalui Ketua Divisi Hukum, Florensius Boy, S.H. Ia menegaskan, perbuatan merendahkan martabat, mengintimidasi, hingga melecehkan petugas yang sedang menjalankan amanah publik tak boleh dibiarkan begitu saja.
“Petugas datang bukan untuk mengganggu, melainkan mengumpulkan data akurat yang menjadi dasar alokasi anggaran dan kemajuan ekonomi masyarakat Kalbar. Jika justru disambut pelecehan, ini bukan sekadar luka pribadi korban, melainkan penghambat pelayanan publik sekaligus perendahan kewibawaan tugas negara,” tegas Boy.
Secara hukum, perbuatan pelaku terbentur pasal‑pasal tegas yang berlaku:
UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru — Pasal 201: Perbuatan melanggar kesusilaan dengan kekerasan, ancaman, atau memanfaatkan keadaan tertentu, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara;
UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru — Pasal 216: Menghina atau merendahkan martabat orang karena jabatan atau pekerjaannya, ancaman 1 tahun 4 bulan penjara atau denda;
UU No 12 Tahun 2022 TPKS — Pasal 4: Pelecehan seksual fisik maupun non‑fisik menjadi tindak pidana bila memanfaatkan ketidaktahuan, keterbatasan, atau kedudukan yang tidak seimbang;
UU No 16 Tahun 1997 Statistik Pasal 27: Larangan mutlak menghalangi, mengganggu, atau merugikan petugas statistik dalam menjalankan tugas resmi negara;
UU No 23 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban: Menjamin hak korban atas perlindungan keamanan, pemulihan, pendampingan, dan rasa aman saat bertugas demi kepentingan umum.
Florensius Boy mendesak BPS Kabupaten Kubu Raya segera bergerak konkret: siapkan mekanisme pelaporan yang aman, tertutup, dan tanpa stigma; berikan perlindungan penuh serta jaminan keberlanjutan tugas korban.
“Jangan biarkan petugas diliputi rasa takut atau malu berbicara. Masyarakat yang mengetahui waktu, lokasi, ciri, maupun identitas pelaku diminta segera melapor ke kepolisian agar diproses sesuai jenjang hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas nama DPC MAUNG Kubu Raya, Boy berjanji mengawal kasus ini dari pelaporan hingga tuntas di meja hijau. “Kami siap mendampingi kapan pun dibutuhkan. Pelayanan negara wajib dihargai, bukan dilecehkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran keras: mulai hari ini seluruh petugas sensus berhak bekerja tenang dan aman,” pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih rinci mengenai waktu pasti kejadian maupun identitas pelaku. Kasus ini mengingatkan semua pihak: kelancaran Sensus Ekonomi 2026 tak terlepas dari perlindungan mutlak bagi garda terdepan pendataan negara.
Redaksi menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, namun mencatat: pelecehan terhadap petugas pendataan adalah pelanggaran ganda—pidana sekaligus penghambat hak masyarakat atas pembangunan berbasis data akurat.
Penulis: TIM MAUNG
Penerbit: TIM/RED
Sumber: Laporan langsung petugas lapangan, pernyataan resmi Ketua Divisi Hukum DPC MAUNG Kubu Raya, kajian pasal hukum terkait
Lokasi Liputan: Wilayah pendataan Sensus Ekonomi 2026, Kabupaten Kubu Raya
Waktu Terbit: Rabu 24 Juni 2026
#LindungiPetugasSensus2026 #PelecehanTindakPidana #MAUNGKubuRayaMengawal #UU TPKS Berlaku #DataNegaraBerkeadilan

0 Komentar