Infokasus.id Pontianak, Kalimantan Barat , Kamis, 18 Juni 2026 – Kabar mengenai pemeriksaan yang dijalani mantan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, kian menjadi sorotan tajam publik. Pemeriksaan tersebut dikaitkan erat dengan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan izin usaha pertambangan bauksit yang menjerat pengusaha Sudianto alias Aseng kasus yang kini sedang ditangani secara intensif oleh Kejaksaan Agung RI. Namun, hingga hari ini, ketidakjelasan informasi resmi, rincian dasar hukum, serta arah perkembangan kasus menebalkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Kalbar.
Menanggapi keheningan informasi tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kalbar melontarkan desakan tegas, lugas, dan berdasar aturan hukum: seluruh rangkaian penegakan hukum wajib dibuka, dijelaskan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Bagi RAJAWALI, transparansi bukan sekadar permintaan, melainkan syarat mutlak menjaga sisa‑sisa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Proses Tertutup Mengundang Spekulasi, Hak Publik Terabaikan
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Pontianak, Ketua DPW RAJAWALI Kalbar, Imam Fauzi, menegaskan bahwa warga Kalbar memiliki hak konstitusional untuk mengetahui jalannya proses hukum, terlebih saat yang diperiksa adalah pejabat tinggi polisi dan kasusnya menyangkut kekayaan alam serta kerugian negara.
“Masyarakat Kalbar berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika benar ada proses pemeriksaan, apa dasar hukumnya? Dari mana indikasi permulaan kasus dikembangkan? Sampai sejauh mana perkembangan bukti dan keterangan yang diperoleh? Jangan sampai proses ini hanya berjalan di balik pintu tertutup, lalu membiarkan publik menebak‑nebak sendiri dan melahirkan spekulasi liar,” tegas Imam Fauzi dengan nada tegas namun santun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi, penjelasan rinci, maupun keterangan terperinci dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri terkait status pemeriksaan, materi yang ditanyakan, maupun hasil yang telah dicapai. Keheningan itu justru makin menguatkan kerisauan: apakah ini pemeriksaan sungguh‑sungguh, atau sekadar formalitas belaka guna meredam perhatian publik sesaat?
Kasus Berdimensi Ganda: Etik Jabatan dan Jeratan Pidana Berlapis
Secara hukum, RAJAWALI Kalbar mengingatkan bahwa kasus ini menyentuh dua ranah sekaligus yang tak boleh dipisahkan: pelanggaran kode etik profesi kepolisian serta potensi tindak pidana berat. Jika terbukti mantan Kapolda didapati menyalahgunakan wewenang, memberikan perlindungan tidak sah, atau turut menikmati aliran keuntungan dari izin tambang bauksit yang bermasalah, maka jeratan hukum mengancam tegas:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 37 dan 38: mengatur kewajiban menjaga kehormatan serta larangan menyalahgunakan jabatan, lengkap dengan sanksi pemecatan hingga pemberhentian tidak hormat;
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, 5, dan 12: ancaman pidana penjara panjang dan denda besar bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak lain;
Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423: sanksi tegas bagi pejabat yang sengaja melindungi pelaku tindak pidana agar lolos dari jeratan hukum.
“Baik nanti hasilnya hanya berujung pada pelanggaran etik, atau justru masuk ranah pidana yang berat, kesimpulan lengkap dan alasan hukumnya tetap harus disampaikan secara terbuka. Jangan biarkan publik digantung ketidakpastian akibat minimnya informasi resmi,” tambah Imam Fauzi mempertegas landasan hukum desakan organisasi pers ini.
Kepercayaan Diujung Tanduk: Hukum Tak Kenal Pangkat
Lebih jauh, RAJAWALI Kalbar mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian kejujuran dan konsistensi Polri di mata masyarakat. Dalam ingatan publik, sering terdengar keluhan: kasus yang melibatkan pejabat tinggi sering kali berjalan pelan, berbelok arah, atau hilang ditelan waktu tanpa kejelasan akhir.
“Prinsip dasar penegakan hukum hanya satu: ditegakkan tanpa pandang pangkat, jabatan, maupun masa bakti. Jangan sampai proses pemeriksaan terhadap Irjen Pol Pipit Rismanto ini terkesan sekadar sandiwara formalitas untuk meredam perhatian sesaat. Jika hukum bisa dibengkokkan demi kedudukan, maka kepercayaan yang susah payah dibangun bertahun‑tahun akan runtuh seketika,” tandas Imam Fauzi.
DPW RAJAWALI Kalbar menegaskan komitmennya: akan terus mengawasi, mengawal, dan melaporkan setiap perkembangan kasus ini secara berimbang dan tajam sejak dari tahap pemeriksaan Propam hingga ke meja hijau, jika terbukti cukup bukti pidana. Desakan utama disampaikan sekali lagi: segera buka akses informasi, jelaskan dasar hukum, laporkan kemajuan setiap tahapan, dan umumkan hasil akhir secara rinci begitu kepastian hukum diperoleh.
Bagi masyarakat Kalbar, jawaban yang dinanti bukan sekadar “sedang diperiksa”, melainkan jawaban yang jernih, terbukti, dan adil karena kekayaan alam bauksit, uang negara, dan kepercayaan rakyat terlalu mahal harganya untuk dikorbankan dalam kegelapan.
Penulis: TIM RAJAWALI
Publisher: TIM/RED
Sumber: Pernyataan resmi Ketua DPW RAJAWALI Kalbar, landasan peraturan perundang‑undangan, perkembangan kasus dugaan korupsi izin tambang bauksit Sudianto alias Aseng
Lokasi Liputan: Pontianak, Kalimantan Barat
Waktu Rilis: Kamis, 18 Juni 2026
#PemeriksaanMantanKapoldaKalbar #PipitRismanto #KorupsiBauksitKalbar #DivpropamMabesPolri #RAJAWALIKalbarDesakTransparan #HukumTanpaPangkat #BeritaTajamBerkeadilan

0 Komentar