Infokasus.id Soppeng Sulawesi Selatan Juni 2026 - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng menerapkan aplikasi Setara dengan pola penilaian seragam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk guru, menuai kritik tajam dari LSM LIDIK. Menurut Ketua LSM LIDIK, Gasali Makkaraka, pendekatan satu ukuran untuk semua mengabaikan perbedaan mendasar sistem kerja tenaga pendidik.
Gasali Makkaraka – Ketua LSM LIDIK:
“Kerja guru tidak bisa disamakan dengan ASN umum. Jam dan ritme kerjanya mengikuti kalender pendidikan nasional, bukan siklus administrasi kantor. Saat siswa libur, kegiatan belajar mengajar berhenti namun aplikasi Setara tetap mewajibkan kehadiran fisik seperti pegawai kantor. Ini tidak selaras dengan aturan profesi guru.”
Ia menegaskan perbedaan dasar:
ASN umum: berdasar jadwal birokrasi & aturan tunjangan kinerja administrasi
Guru: terikat sistem pendidikan, masa libur siswa adalah bagian dari siklus kerja
DESAKAN TINJAU ULANG KEBIJAKAN
Pemkab Soppeng segera lakukan evaluasi mendalam penerapan aplikasi Setara
Bangun indikator kinerja yang khusus & sesuai karakteristik pendidik
Jangan biarkan keseragaman semu mengganggu efektivitas proses belajar‑mengajar
“Sistem penilaian yang sehat tidak menyamakan yang hakikatnya berbeda, melainkan menghargai kekhususan masing‑masing profesi,” tegasnya.
#AplikasiSetaraSoppeng #KinerjaGuru #BedaKarakterBedaAturan #LSM_LIDIK #PendidikanSoppeng #KebijakanTepatSasaran

0 Komentar