Infokasus.id, Soppeng, Sulawesi Selatan – Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di tanah ini. Satresnarkoba Polres Soppeng kembali bertindak nyata menindak tegas jalur peredaran gelap yang meresahkan masyarakat .
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan warga, tim yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba IPDA Ibrahim Rahman, S.E., menggerebek lokasi transaksi di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Jumat 5 Juni 2026 pukul 20.50 WITA.
Di lokasi, aparat mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga Kelurahan Bila. Penggeledahan menghasilkan:
7 saset sabu berat ±1,73 gram
7 wadah penyimpanan khusus
1 set alat hisap narkotika
Pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya, lalu dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut .
Ancaman Hukum
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika No.35/2009 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru, dengan ancaman penjara bertahun-tahun. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk ungkap jaringan yang lebih besar .
Tegas Kapolres
“Polres Soppeng tidak kompromi! Narkoba musuh bersama yang merusak masa depan generasi. Kami apresiasi laporan warga – sinergi inilah kunci keberhasilan. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan, identitas dijamin aman.”
AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., Kapolres Soppeng
#SatresnarkobaSoppeng #BersihkanSoppeng #NarkobaMusuhBersama #HukumTegas


0 Komentar