PERS BEJO'S DAN JALAN PANJANG REFORMASI JURNALISTIK: SAATNYA MENATA ULANG PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA

Infokasus.id Bangka Belitung – Gagasan besar BEJO'S , Pers yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri , yang digulirkan dalam FGD Direktorat IKPD Kementerian PPN/Bappenas (2/6/2026) menjadi angin segar bagi masa depan jurnalistik. Namun, di balik gagasan mulia ini, ada pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban: Mungkinkah lahir berita berkualitas jika sistem yang melahirkannya masih penuh celah?
 
Kualitas jurnalistik tidak hanya soal hasil akhir berita, melainkan bermula dari hulu prosesnya: siapa yang menjadi wartawan dan bagaimana mereka direkrut.
 
KRISIS DASAR: MUDAHNYA JADI WARTAWAN, RENDAHNYA STANDAR
 
Transformasi digital membawa kemudahan berdirinya media baru. Modal minim, siapa pun bisa tayang. Di satu sisi, ini memperluas demokrasi. Namun di sisi lain, melahirkan masalah serius: Standar profesionalisme yang diabaikan.
 
Banyak perusahaan pers merekrut tanpa seleksi ketat. Kartu pers sering kali berubah fungsi menjadi "alat transaksi" atau pemasaran, bukan identitas profesi berbasis kompetensi. Akibatnya? Fenomena Wartawan Abal-abal. Mereka hadir bukan mengawal kepentingan publik, melainkan memanfaatkan atribut pers untuk keuntungan pribadi.
 
Ini merusak marwah profesi, menggerus kepercayaan publik, dan melukai demokrasi itu sendiri. Ketika masyarakat tak lagi bisa membedakan wartawan asli dan palsu, kredibilitas media runtuh. Padahal, kredibilitas adalah aset utama yang tak ternilai harganya.
 
URGENSI PEMBARUAN REGULASI: UU PERS 1999 SUDAH TAK RELEVAN?
 
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah tonggak kemerdekaan pers pasca-Reformasi. Namun, regulasi ini lahir di era berbeda,sebelum dominasi media sosial, algoritma, dan kecerdasan buatan (AI).
 
Kondisi hari ini berubah drastis.
 
Karena itu, wacana judicial review atau evaluasi UU Pers bukanlah ancaman bagi kebebasan pers, melainkan peluang emas pembaruan. Tujuannya bukan membungkam, melainkan:
Menguatkan standar kompetensi wartawan
Meningkatkan kualitas perusahaan pers
Melindungi jurnalis profesional
Menciptakan ekosistem media yang sehat
 
Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa aturan. Profesi ini, layaknya dokter atau advokat, memerlukan standar kompetensi minimum: paham kode etik, hukum, verifikasi data, dan tanggung jawab sosial.
 
"Kebebasan tanpa profesionalisme melahirkan kekacauan informasi. Profesionalisme tanpa kebebasan hanya melahirkan ketakutan. Indonesia butuh keduanya."
 
SOLUSI: PERBAIKI HULUNYA, BARU RAPIKAN HILIRNYA
 
Jika Pers BEJO'S ingin terwujud, diskusi tidak boleh hanya membahas "bagaimana menulis berita yang baik". Kita harus berani membongkar akar masalahnya: Bagaimana memastikan berita itu ditulis oleh orang yang kompeten dan berintegritas?
 
Pemerintah, Dewan Pers, organisasi profesi, dan akademisi harus duduk bersama menyusun standar yang jelas. Bukan membatasi siapa boleh masuk, tapi menetapkan standar mutu agar yang masuk benar-benar paham tugas mulianya: menjadi penjaga akal sehat demokrasi.
 
Demokrasi butuh pers yang merdeka.
Tapi demokrasi lebih butuh pers yang bermartabat.
 
Saatnya menata ulang profesionalisme, demi pers yang bebas, bertanggung jawab, dan kembali dipercaya rakyat

#OpiniPers #ReformasiJurnalistik #PersBEJOS #ProfesionalismeWartawan #UUPers1999 #JurnalistikIndonesia #BangkaBelitung


Oleh: Rikky Fermana

(Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Bangka Belitung)
 
 
 


0 Komentar