Infokasus.id Pangkalpinang, Bangka Belitung , 24 Juni 2026 – Langkah tegas penyidik kepolisian akhirnya sampai ke tahap penahanan. Polda Bangka Belitung mengonfirmasi telah resmi menahan eks‑Ketua dan eks‑Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020‑2024, berinisial MA dan MEP, Selasa malam (23/6/2026). Keduanya kini dibawa masuk ke Rumah Tahanan Polda terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah olahraga.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan ini secara gamblang di Mapolda saat dikonfirmasi awak media Rabu pagi.
“Iya, benar. Kita sudah terima informasi bahwa MA dan MEP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda terhitung Selasa tanggal 23 Juni 2026 kemarin,” tegas Agus.
Penahanan merupakan kelanjutan logis setelah Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sebelumnya, MA dan MEP sempat diperiksa sebagai saksi; berkat kerja teliti penyidik yang mendalami setiap aliran dana, berangsur berkumpul alat bukti yang cukup kuat untuk mengubah status hukum mereka.
“Penahanan MA dan MEP ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan tersangka. Sebelumnya keduanya diperiksa sebagai saksi, lalu kami kumpulkan serangkaian alat bukti hingga penetapan status tersangka dan pemeriksaan mendalam segera dilanjutkan,” jelas Agus.
Penyidikan berjalan intens dan melibatkan jaring luas: penyidik telah memanggil serta mendalami keterangan sebanyak 72 orang saksi, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, nota keuangan, hingga berkoordinasi dengan tim auditor independen. Hasil perhitungan auditor merinci kerugian keuangan negara mencapai Rp 835.422.845.
“Dari hasil penyidikan terbukti kedua tersangka menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI periode 2020‑2024 untuk kepentingan pribadi atau dialihkan di luar Rencana Kerja dan Anggaran yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar angka tersebut,” pungkas Agus Sugiyarso.
Kasus ini menegaskan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana hibah publik di sektor olahraga. Polda Babel menjamin proses hukum berjalan transparan, bertahap, dan tak berhenti di sini; berkas perkara akan dilengkapi hingga lengkap dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Redaksi menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, namun mencatat: kerugian ratusan juta rupiah yang terbukti secara hitungan auditor menjadi beban berat yang wajib dijawab kedua tersangka di meja hijau.
Penulis: TIM REDAKSI BERITA HUKUM & KEAMANAN
Sumber: Konfirmasi resmi Kabid Humas Polda Babel, keterangan penyidik Subdit III Tipidkor, berita acara pemeriksaan saksi, hasil hitungan auditor kerugian negara
Lokasi Liputan: Mapolda Bangka Belitung & Rutan Polda
Waktu Terbit: Rabu 24 Juni 2026
#PoldaBabelTegas #KorupsiDanaHibah #KONIBangkaBarat #TipidkorPoldaBabel #RugikanNegara #PenegakanHukum

0 Komentar