Polres Soppeng Akhiri Pelarian Pencuri Curat Ponpes Yasrib; URC Resmob Tangkap Tersangka di Persembunyian, Barang Bukti Diamankan

Infokasus.id Soppeng, Sulawesi Selatan - Kamis, 17 Juni 2026 - Pelarian panjang pria berinisial Y (49) akhirnya diputus paksa dan tuntas. Tersangka kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang melancarkan aksinya di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan, Pondok Pesantren Yasrib Lapajung, tak mampu lagi berlindung di balik siasat persembunyian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Soppeng berhasil meringkus pelaku tepat di tempat persembunyiannya pada Rabu malam, 16 Juni 2026, dalam satu gerakan cepat, terukur, dan tanpa hambatan.
 
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Komandan Tim URC Resmob Polres Soppeng, Aiptu Jumaldi, yang mengerahkan personel andalan berbekal data intelijen akurat dan hasil penyelidikan intensif berminggu‑minggu. Pelaku yang beralamat di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, diketahui kabur dan bersembunyi di kediaman kerabatnya di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Namun, jebakan petugas sudah terpasang rapat: saat dikepung dan didekati, tersangka sama sekali tak dapat berkutik, melawan, maupun meloloskan diri. Ia langsung diborgol dan dibawa ke Markas Polres Soppeng untuk menjalani proses hukum.
 
Bobol Teralis Besi, Rampas Harta Senilai Rp 21,5 Juta
 
Kasus ini bermula Sabtu, 6 Juni 2026 silam, ketika polisi menerima laporan resmi dugaan pembobolan rumah tinggal milik bendahara Pondok Pesantren Yasrib Lapajung lembaga yang selama ini dikenal dekat dan bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban serta nilai‑nilai agama di Soppeng. Sesuai keterangan Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, pelaku masuk dengan cara yang berani dan merusak: merobohkan teralis besi pengaman jendela rumah korban demi membuka jalan masuk.
 
“Pelaku bekerja licik namun berani. Ia merusak teralis besi jendela, masuk ke dalam rumah, lalu menyambar barang berharga secepat mungkin sebelum kabur,” tegas AKP Dodie Ramaputra saat membeberkan hasil penyelidikan di Mapolres Soppeng, Kamis (17/6/2026).
 
Dari lokasi kejadian, tersangka Y berhasil membawa kabur satu unit ponsel canggih tipe Samsung S23 Ultra yang diperkirakan bernilai Rp 20 juta, ditambah uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Secara total, kerugian materiil yang diderita korban mencapai angka Rp 21,5 juta. Tidak hanya merampas harta, pelaku juga terbukti bertindak sembarangan: saat ponsel yang diambil akhirnya diketemukan kembali, kondisinya sudah rusak parah akibat ulah tersangka.
 
Dalam pemeriksaan awal di ruang interogasi, pelaku tak mampu lagi membantah fakta‑fakta yang dikumpulkan penyidik. Secara terbuka ia mengakui dan mengakui sepenuhnya perbuatan pencurian tersebut.
 
“Tersangka telah mengakui perbuatannya sejak tahap awal pemeriksaan. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti berupa ponsel Samsung S23 Ultra dan sisa uang tunai hasil kejahatan sudah kami amankan sepenuhnya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Dodie dengan nada tegas dan lugas.
 
Jerat Hukum Menguat, Curat di Lingkungan Ibadah Tak Ditoleransi
 
Penangkapan ini menjadi bukti keras bahwa bagi Polres Soppeng, kejahatan pencurian terlebih yang dilakukan dengan cara merusak pengaman, menyerang rumah tinggal, dan menyasar warga yang bergerak di lingkungan lembaga agama — adalah tindakan yang tidak bisa ditawar, dimaafkan, maupun dibiarkan. Di tengah berlakunya KUHP baru per Januari 2026, tindakan ini masuk ranah Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 500 juta, sesuai Pasal 477 KUHP.
 
Keberhasilan meringkus tersangka juga menjadi bukti nyata kinerja terpadu URC Resmob Polres Soppeng: dari laporan warga, penyusunan pola, pelacakan jejak, hingga serangan penangkapan yang presisi dan cepat. Pelarian yang sempat membuat resah warga Lapajung hingga Liliriaja kini diputus tuntas.
 
Polisi menegaskan, langkah hukum akan terus didorong maksimal: mulai dari pengumpulan bukti, rekonstruksi peristiwa, hingga pengajuan berkas perkara ke penuntutan. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang berani mengganggu rasa aman masyarakat, merusak fasilitas keamanan, dan mencuri hak orang lain — apalagi saat sasaran justru berada di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman dan damai.
 
“Kami ingin pesan ini jelas: setiap pelaku curat, curanmor, maupun kejahatan properti di wilayah hukum Soppeng, secepat apa pun kabur, sejauh apa pun bersembunyi, akan tetap kami kejar, kami tangkap, dan kami seret ke pengadilan. Rasa aman warga adalah harga mati,” pungkas AKP Dodie Ramaputra.
 
Saat ini, tersangka Y telah ditahan di ruang tahanan kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sepenuhnya di hadapan hukum. Barang bukti, meski sebagian mengalami kerusakan akibat tindakan pelaku, tetap diserahkan kembali kepada pemilik setelah proses hukum selesai.
 
Penulis: TIM REDAKSI
 
#CuratTertangkap #PolresSoppengTegas #URCResmobBerhasil #PencurianDenganPemberatan #PonpesYasribLapajung #HukumTanpaKompromi #KamtibmasAman

0 Komentar