Pengungkapan jurnalistik, pernyataan tegas Prof. Sutan Nasomal selaku Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Advokat Muda Indonesia, serta desakan publik telah menempatkan kasus ini di puncak Tiga Pilar Agenda:
Media Agenda: Terungkapnya operasi raksasa tanpa izin, keterlibatan mantan anggota DPD RI Ferengkim Elfis dan Rudi serta jejak dugaan perlindungan oknum APH yang membuat lokasi tambang beroperasi siang‑malam tanpa gangguan.
Public Agenda: Keprihatinan meluas menjadi kemarahan: apakah hukum di Indonesia punya dua ukuran satu untuk rakyat biasa, satu lagi untuk mereka yang bermodal jabatan dan koneksi?
Policy Agenda: Tuntutan lurus dan tak terelakkan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: buktikan kepemimpinan hukum, jangan biarkan aturan kalah oleh kejahatan.
Sebagai puncak peringatan keras, Prof. Dr. Sutan Nasomal berseru lantang:
“Hari ini mata dunia tertuju pada Indonesia: apakah kita serius memberantas kejahatan luar biasa, atau membiarkannya tumbuh menjadi sistem? Jangan biarkan Bintan menjadi simbol impunitas. Jangan biarkan nama Ferengkim Elfis dan Rudi tercatat sejarah sebagai legenda kegagalan negara.”
Regulasi Sudah Lengkap, Masalahnya Adalah Keberanian Menegakkan
Negara tidak kekurangan senjata hukum. Di atas kertas, aturan sudah bertumpuk, tegas, dan menjerat rapat namun di lapangan, tambang ilegal Malangrapat berjalan seolah kebal undang‑undang. Ini pasal‑pasal yang ditelantarkan:
Pertambangan Tanpa Izin: Denda Rp 100 Miliar & Penjara 5 Tahun
Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 perubahan UU Minerba No 4 Tahun 2009: setiap orang termasuk koordinator utama Rudi, Ferengkim Elfis, dan Elfis beserta seluruh jaringan yang menambang tanpa izin sah wajib dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Tak ada klausul pengecualian jabatan, masa bakti, atau koneksi politik.
Penadah Hasil Curian: Siapa Tampung, Siapa Jual, Ikut Terseret
Pasal 35 ayat (3) huruf c & g UU Minerba: menampung, mengangkut, membeli, menjual pasir yang bukan berasal dari pemegang izin resmi adalah tindak pidana murni. Yurisprudensi pengadilan sudah menjatuhkan penjara 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider kurungan hukuman yang bagi skala kejahatan industri di Bintan seharusnya jauh lebih berat.
Pajak Gelap: Omzet Miliaran, Tak Seperak Pun Disetor
Pasal 39 UU Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan: sengaja tidak melaporkan omzet atau melapor palsu hingga merugikan kas negara, diancam penjara 6 bulan sampai 6 tahun, denda 2‑4 kali lipat pajak terutang. Transaksi harian yang terus berjalan tanpa bukti setor pajak adalah bukti pidana yang nyata dan mudah dilacak — jika aparat mau menelusuri.
Lingkungan Rusak: Prinsip “Pencemar Membayar” Bukan Slogan
Berlandas UU No 32 Tahun 2009, UU Cipta Kerja Pasal 69 ayat (1), Pasal 82B, Pasal 119, serta PERMA No 1 Tahun 2023:
Dilarang keras merusak atau mencemari lingkungan;
Pelaku wajib memulihkan fungsi hutan, jalan, sungai, dan ekosistem hingga kondisi sempurna;
Biaya restorasi disetor penuh ke rekening kepaniteraan pengadilan sebelum pelaku bebas;
Korporasi terlibat mendapat pidana tambahan perbaikan lingkungan.
Di Bintan, jalan raya berlubang, tebing longsor, air keruh, dan bentang alam tergerus parah — biaya pemulihan miliaran rupiah wajib ditanggung pelaku, bukan rakyat.
Kewenangan Penyidikan PPNS Terabaikan
Permen ESDM No 31 Tahun 2016 memberi wewenang penuh kepada PPNS Minerba untuk mengawasi, menggeledah, menyegel lokasi, menyita ekskavator, loader, lori Fuso, dan alat pendukung. Fakta: alat berat masih beroperasi, lokasi belum dikunci. Ini bukan ketidakmampuan, melainkan kelalaian yang patut diduga ada perlindungan.
Ancaman Terhadap Jurnalis = Serangan Terhadap Konstitusi
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak rakyat tahu kebenaran. Namun di lapangan, Tim Investigasi dipimpin Edi Wiyono dan awak media yang menelusuri fakta di Malangrapat justru menerima ancaman, intimidasi, dan tekanan fisik maupun psikis. Prof. Sutan Nasomal menegaskan: teror terhadap wartawan bukan sekadar halangan liputan, melainkan pelanggaran berat HAM, penghinaan terbuka terhadap Konstitusi, dan upaya membungkam keadilan.
Kami menuntut tanpa kompromi:
Danrem 033/WP Panggoea Wilham, Kapolda Kepri, LPSK: Berikan perlindungan 24 jam, jaminan keselamatan jiwa‑raga, serta status saksi terlindungi bagi seluruh jurnalis yang terlibat.
Segera proses hukum setiap pelaku ancaman; jika aparat gagal melindungi, mereka ikut dipertanggungjawabkan.
Enam Perintah Tegas: Tak Ada Alasan Lagi Diam
Berdasarkan bukti kuat, landasan hukum besi, dan suara rakyat yang makin menggelegar, berikut rekomendasi yang harus segera dieksekusi, bukan sekadar dicatat:
1. PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO: Terbitkan Instruksi Presiden tertulis, tegas, dan jelas: TAMBAANG ILEGAL MALANGRAPAT DIBERSIHKAN TUNTAS, PELAKU SIAPA PUN, DARI MANA, DAN JABATAN APA DITANGKAP, DIPENJARA, DIRAMPAS SELURUH HARTA. Jangan biarkan bawahan berkoordinasi berbulan‑bulan tanpa hasil.
2. KPK: Buka penyelidikan penuh dugaan suap, gratifikasi, dan kolusi. Telusuri aliran uang dari bak truk pasir sampai ke kantong oknum APH dan pejabat daerah. Jika terbukti melindungi, seret mereka berdiri berjejer di kursi terdakwa bersama Ferengkim Elfis dan Rudi.
3. KEJAKSAAN AGUNG: Lakukan penyitaan aset menyeluruh, blokir seluruh rekening terkait, bekukan harta bergerak maupun tak bergerak pelaku utama dan jaringan. Surat perintah penyitaan harus turun hari ini juga.
4. POLRI & KAPOLDA KEPRI: Kirim pasukan kekuatan memadai, kunci akses lokasi Malangrapat sampai tak satu pun mesin alat berat menyala. Sita semua peralatan tambang gelap, tetapkan Rudi, Ferengkim Elfis, Elfis, dan seluruh jaringan sebagai tersangka utama, lakukan penangkapan segera tanpa menunggu izin tambahan.
5. KLHK: Turunkan tim penilai kerusakan lingkungan independen, hitung kerugian negara dan biaya restorasi sampai rupiah terakhir. Paksa pelaku menyetor biaya penuh ke pengadilan dan melaksanakan pemulihan di bawah pengawasan ketat.
6. DIRJEN PAJAK: Lakukan audit transaksi keuangan mendalam, telusuri aliran tunai maupun non‑tunai, tagih tunggakan pajak, jatuhkan sanksi pidana berat uang yang dicuri rakyat harus kembali utuh beserta dendanya.
Penutup: Bintan Bukan Laboratorium Impunitas
Agenda‑setting sudah bekerja sempurna: media sudah bicara, fakta sudah terang, regulasi sudah tersedia. Yang hilang hanyalah tindakan nyata.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menutup pernyataannya dengan kalimat yang menggetarkan hati bangsa:
“Jika hukum tetap diam hari ini, maka besok seluruh pelaku tambang ilegal di seluruh Nusantara akan menganggap kejahatan aman, menguntungkan, dan tak berujung penjara. Bintan bukan tempat menguji apakah hukum bisa dibeli. Jika tidak ada tindakan, maka kasus ini akan tercatat abadi sebagai legenda kegagalan negara.”
Mata dunia menatap Indonesia. Bintan menunggu. Rakyat menunggu. Hukum harus bicara lebih keras dari kekuasaan, lebih tajam dari uang haram, dan lebih cepat dari waktu yang terus berjalan.
Penanggung Jawab Informasi: Tim Investigasi TIPIKOR KPK Edi Wiyono (Bintan‑Tanjung Pinang, Kepulauan Riau)
Nara Sumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Advokat Muda Indonesia, Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS
Diterbitkan oleh: Infokasus.id Untuk keadilan, kebenaran, dan tegaknya negara hukum.
#ProfSutanNasomalBersuara #TambangIlegalBintan #HukumHarusBicara #TangkapFerengkimElfisDanRudi #BukanLegendaKegagalan #BintanBukanImpunitas #LindungiJurnalis #NegaraHukumBukanNegaraKoneksi


0 Komentar