Pungli & Komersialisasi Air Bersih Diduga Terjadi di Pulau Kabaena, LAPAK Sultra Resmi Lapor ke Polres Bombana

Infokasus.id Bombana, Sulawesi Tenggara , Rabu, 17 Juni 2026 - Air bersih adalah hak konstitusional dan kebutuhan paling dasar nyawa manusia. Di Pulau Kabaena, wilayah yang bertahun‑tahun berjuang melawan keterbatasan akses air, kenyataan pahit justru muncul: kebutuhan vital itu diduga dijadikan ladang pungutan liar dan bisnis gelap tanpa payung hukum. Ketua Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Sulawesi Tenggara, Pemrin, S.H., resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat tersebut ke Kepolisian Resor Bombana, menunjuk Yayasan Darul Ashar sebagai pihak yang diduga melakukan pengelolaan sekaligus penarikan biaya air bersih secara ilegal di dua kecamatan strategis: Kabaena Barat dan Kabaena Induk.
 
Laporan ini bukan reaksi mendadak. Ia lahir dari rangkaian verifikasi lapangan, penghimpunan keluhan beruntun ratusan warga, serta penelusuran sistem pendistribusian yang berjalan selama ini. Berdasarkan data lengkap yang dihimpun LAPAK Sultra, setidaknya 430 kepala keluarga bergantung pada layanan air bersih yang dikuasai yayasan tersebut dan setiap tetes air yang mengalir ke rumah‑rumah warga ternyata dibebani biaya pemakaian yang dipungut secara rutin, tanpa terlihat jejak izin resmi maupun legalitas administrasi apa pun dari instansi berwenang.
 
“Pulau Kabaena kekurangan air bersih sudah lama. Masyarakat tak punya banyak pilihan, akhirnya sangat bergantung pada sumber yang ada. Kondisi inilah yang justru tak boleh disalahgunakan. Pengelolaan maupun pemungutan biaya atas kebutuhan dasar wajib punya dasar hukum yang tegas, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” tegas Pemrin di hadapan penyidik dan awak media usai menyerahkan berkas laporan.
 
Tanpa Izin Resmi, Kuitansi Jadi Bukti Awal Dugaan Pungutan Ilegal
 

Dalam berkas laporan yang diserahkan lengkap ke meja penyidik Polres Bombana, Pemrin melampirkan bukti‑bukti nyata, paling utama adalah berkas kuitansi pembayaran yang diterbitkan Yayasan Darul Ashar kepada warga pengguna layanan. Dokumen itu menjadi petunjuk kuat: transaksi penarikan biaya berjalan teratur, terukur berdasarkan pemakaian, namun sama sekali tidak didukung izin operasional, izin usaha jasa lingkungan, maupun rekomendasi teknis dari Dinas Air Minum, Lingkungan Hidup, maupun Pemerintah Kabupaten Bombana.
 
Pemrin menegaskan sikap organisasinya secara lugas dan tak berbelit: LAPAK Sultra tidak menentang penyediaan air bersih. Justru sebaliknya, inisiatif memenuhi kebutuhan dasar warga sangat diapresiasi. Namun, garis batas tegas harus ditarik: penyediaan layanan tidak boleh berubah menjadi komersialisasi yang memanfaatkan kesulitan rakyat demi mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok.
 
“Jika terbukti yayasan ini beroperasi lama, melayani ratusan keluarga, memungut uang secara rutin, namun tidak memiliki legalitas apa pun, maka perbuatan itu masuk ranah pidana. Itu bisa dikategorikan pungutan liar, perbuatan melawan hukum, dan merugikan masyarakat luas. Negara telah mengamanatkan: pengelolaan sumber daya air harus untuk sebesar‑besarnya kemakmuran rakyat, bukan dijadikan komoditas bisnis bebas aturan,” tandasnya.
 
Desakan Penyelidikan Menyeluruh: Telusuri Izin, Lacak Aliran Dana
 
Melalui laporan resmi nomor register tertentu, Pemrin mendesak Polres Bombana bertindak cepat, profesional, dan transparan. Langkah‑langkah yang dituntut antara lain:

Segera panggil dan periksa pihak pengurus serta pengelola Yayasan Darul Ashar;

Minta dan teliti kelengkapan seluruh dokumen perizinan, izin pengelolaan sumber air, serta persetujuan tarif dari pemerintah daerah;

Telusuri dan audit aliran dana hasil pungutan yang diperkirakan mengalir dari 430 kepala keluarga selama jangka waktu tertentu;

Ungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, melindungi, atau memfasilitasi praktik tersebut;

Berikan hasil penyelidikan secara terbuka ke publik, baik membuktikan pelanggaran maupun menyatakan ketidakbersalahan pihak terlapor.
 
Selain ke arah penegak hukum, LAPAK Sultra juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana dan instansi teknis terkait melakukan evaluasi total seluruh sistem pengelolaan dan distribusi air bersih di Pulau Kabaena. Evaluasi ini dinilai mendesak guna memastikan tak ada lagi celah penyalahgunaan, menetapkan tarif yang wajar dan resmi, serta menjamin pasokan air bersih yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh warga tanpa rasa tertekan.
 
“Kami percaya Polres Bombana bekerja berlandaskan hukum dan keadilan. Kami tidak berprasangka buruk sebelum bukti lengkap di meja. Tapi kami menuntut kepastian hukum: jika melanggar, proses hukum sampai tuntas; jika tidak melanggar, jelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Rakyat berhak tahu, rakyat berhak dilindungi, dan air bersih selamanya harus tetap menjadi hak, bukan beban,” pungkas Pemrin dengan nada tegas dan tak tergoyahkan.
 
Hingga berita ini diturunkan, Yayasan Darul Ashar belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas laporan yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik berimbang dan akan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus ini secara cermat dan akurat.
 
 
Penulis: TIM REDAKSI
Sumber: LAPAK Sulawesi Tenggara
Penerbit: TIM/RED
 
#AirBersihHakRakyat #DugaanPungliBombana #LAPAKSultraMelapor #PolresBombanaSelidik #KomersialisasiAirIlegal #PulauKabaena #HukumTanpaTebangPilih

0 Komentar