Putusan MK No 126/2026: DePA‑RI Usul Reformasi Menyeluruh Advokat Sebagai Constitutional Officer & Dewan Pengatur Nasional


Infokasus.id Jakarta, 23 Juni 2026 - Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No 126/PUU‑XXIV/2026 telah membuka babak baru penataan profesi hukum, memerintahkan pembentuk undang‑undang segera memperbarui UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya tata kelola organisasi, dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Di tengah pertanyaan krusial: apakah dua tahun cukup? apakah persaudaraan advokat mampu bersatu legowo mengubah wajah profesinya menjadi officium nobile  profesi mulia yang berkualitas, berintegritas, dan terhormat  Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA‑RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, menyambut langkah konstitusional ini sebagai momentum emas reformasi menyeluruh penegakan hukum Indonesia.

 
Dalam pemaparannya di hadapan awak media, Luthfi Yazid menyampaikan apresiasi sekaligus menancapkan kerangka revisi yang kokoh, berpijak pada tiga prinsip utama: perlindungan nyata bagi masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi advokat, serta peningkatan akuntabilitas lewat pengawasan transparan dan efektif.
 
“Selama ini advokat kerap dipahami sekadar profesi privat. Padahal Pasal 24 UUD 1945 menempatkannya sebagai unsur penegak hukum dalam sistem peradilan yang merdeka  sama kedudukannya dengan hakim, jaksa, penyidik. Sejarah mencatat para pendiri bangsa seperti Mr. Mohammad Roem,

Mr. Kasman Singodimedjo, Mohammad Yamin, Ahmad Subardjo, Johannes Latuharhary, AA Maramis adalah jurist‑advokat yang turun tangan merancang kemerdekaan dan melayani kepentingan publik. Konsep ini harus kembali menjadi fondasi aturan kita,” tegasnya.
 
Empat Pilar Usulan Strategis DePA‑RI
 

Pertama: Advokat Sebagai Constitutional Legal Profession
DePA‑RI mengusulkan penataan ulang kedudukan profesi: advokat tak sekadar membela klien, tapi wajib menjaga prinsip due process of law dan mewujudkan peradilan yang bebas serta tidak memihak. Konsekuensinya, negara harus mengakui organisasi advokat yang menjamin:

Standar etik nasional tunggal;
Standar pendidikan profesi nasional tunggal;
Sistem pengawasan nasional yang independen.
 
Kedua: Bentuk National Bar Council, Solusi Atas Fragmentasi

Menjawab catatan MK soal tata kelola yang terpecah belah, DePA‑RI menawarkan pembentukan Dewan Advokat Nasional  lembaga independen atau semi‑independen yang berfungsi regulator tunggal, tanpa membatasi hak konstitusional kebebasan berserikat. Meski pola multibar tetap sah, fungsi pengaturan meliputi: pendaftaran nasional, sertifikasi, kurikulum pendidikan, penegakan disiplin, hingga pangkalan data advokat terpadu. Anggotanya dirancang beragam: unsur organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan mantan penegak hukum berintegritas. Model praktik internasional seperti Bar Council of England and Wales, Law Society of Singapore, Malaysian Bar, hingga JFBA dan ACLA menjadi bahan pertimbangan adaptasi.
 
Ketiga: One Lawyer – One License – One National Registration System

Mengakhiri persoalan saling tidak mengakui antar‑organisasi, DePA‑RI mendesak sistem lisensi tunggal berbasis Nomor Induk Advokat Nasional terintegrasi, terbuka diakses publik. Di mana pun tergabung, advokat sah berpraktik di seluruh wilayah NKRI; masyarakat pun mudah memeriksa status, kompetensi, hingga rekam jejak sebelum memperoleh bantuan hukum  wujud transparansi sejati.
 
Keempat: National Disciplinary Board Lawas & Tegas

Guna memberantas mafia perkara, benturan kepentingan, penghinaan lembaga peradilan, penyalahgunaan wewenang, hingga advokat fiktif, dibutuhkan Dewan Disiplin Nasional yang independen, akuntabel, dan berwenang menjatuhkan sanksi bertingkat: teguran tertulis, skorsing, sampai pencabutan lisensi permanen. Penegakan etik yang kuat, kata Luthfi Yazid, adalah benteng ganda: perlindungan hak pencari keadilan sekaligus pelindung kehormatan profesi.
 
Teknologi & Masa Depan Profesi
 
Revisi UU Advokat juga tak boleh buta zaman. DePA‑RI mengingatkan pentingnya mengakomodasi kecerdasan buatan, transformasi digital hukum, integrasi pangkalan data nasional, pembaruan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta perlindungan profesi menghadapi tantangan lintas yurisdiksi era digital.
 
“Dua tahun waktu yang diberikan MK adalah tantangan sekaligus kesempatan. Jawaban soal kecukupan waktu dan kesiapan bersatu tak tertulis di atas kertas, melainkan tergantung niat tulus para pemimpin profesi, pemerintah, dan DPR  legowo, saling menghargai, kompak memperkokoh hukum demi rakyat,” tutup Ketum DePA‑RI.
 
Hingga berita diturunkan, usulan ini menjadi bahan diskusi terbuka di kalangan praktisi hukum, akademisi, dan pembentuk undang‑undang dalam rangka persiapan masuknya revisi UU Advokat ke Program Legislasi Nasional.
 
Redaksi menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, serta mengingatkan: tata kelola profesi advokat yang sehat adalah urat nadi keadilan di mata masyarakat.

Penulis: Megy / TIM REDAKSI
Sumber: Pernyataan resmi Ketum DePA‑RI Tahir Musa Luthfi Yazid, salinan Putusan MK No 126/PUU‑XXIV/2026, kajian perbandingan sistem advokat internasional
Lokasi Liputan: Jakarta
Waktu Terbit: Selasa 23 Juni 2026
 
#MK126PUU2026 #RevisiUUAdvokat #DePARI #ConstitutionalOfficer #NationalBarCouncil #OneLawyerOneLicense #ReformasiHukum

0 Komentar