Infokasus.id BANGKA Sabtu, 20 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil meruntuhkan lini produksi gelap pertambangan tanpa izin yang beroperasi diam‑diam di kawasan Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Operasi penindakan digelar tepat pada Jumat, 19 Juni 2026, berakhir dengan pengamanan dua orang terduga pelaku berinisial AB dan SN, serta penyitaan barang bukti timah dan peralatan peleburan dalam jumlah masif yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan lingkungan hidup.
Hasil pengungkapan kasus disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Markas Polres Bangka pada Sabtu siang. Keterangan lengkap disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini dan Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida, di hadapan awak media dan saksi‑saksi sah.
Berawal dari Laporan, Berujung Penyergapan Tepat Sasaran
Kepolisian menerima informasi terperinci dari warga setempat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan: asap pekat mengepul di malam hari, lalu‑lintas kendaraan bermuatan berat tanpa dokumen pendukung, serta bau tajam hasil pembakaran mineral yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim membentuk tim penyelidikan khusus. Selama beberapa hari, personel melakukan pemantauan rahasia, pemetaan akses lokasi, dan verifikasi legalitas usaha. Terbukti lokasi tersebut tidak memiliki izin pertambangan, izin pengolahan, maupun izin perlindungan lingkungan yang sah dari instansi berwenang. Saat bukti sudah cukup kuat dan waktu dinilai paling aman, pasukan penindakan bergerak serentak mengepung dan masuk ke lokasi.
Di tempat kejadian, aparat mendapati proses peleburan sedang berjalan aktif. AB dan SN yang bertindak sebagai pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan dilakukan secara sistematis mulai dari area tungku peleburan, ruang pencetakan, hingga gudang penyimpanan tertutup. Hasilnya mencatat rincian barang bukti yang disita dan ditimbang resmi di lokasi:
26 keping timah balok berat bersih/kotor tercatat 365,9 kilogram;
20 karung pasir timah berat total 563 kilogram;
39 karung selek (ampas sisa pengolahan yang masih mengandung mineral timah) – berat 1.427 kilogram;
Lengkap dengan peralatan utama dan penunjang: panci peleburan berkapasitas besar, cetakan timah, saringan bertingkat, mesin blower, timbangan, tumpukan arang bakar, selang air, hingga alat perbaikan tungku.
Secara akumulatif, material timah hasil olahan dan setengah jadi yang disita mencapai 2.357,9 kilogram atau mendekati 2,4 ton.
“Benar, kami mengamankan dua orang berinisial AB dan SN yang terlibat langsung dalam proses peleburan timah tanpa izin. Mulai dari bahan baku, hasil jadi, hingga peralatan pendukung semuanya kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Mauldi Waspadani tegas saat konferensi pers.
Kejahatan Berdimensi Ganda: Rugikan Negara & Rusak Lingkungan
Dalam paparannya, Kasat Reskrim menegaskan kasus ini bukan pelanggaran ringan. Praktik peleburan liar semacam ini menimbulkan dampak serius: secara ekonomi merampas pendapatan asli daerah dan penerimaan negara berupa pajak, retribusi, dan iuran wajib; secara ekologis melepaskan limbah beracun, debu logam berat, dan sisa pembakaran yang mencemari udara, tanah, serta sumber air bersih warga Sungailiat. Jika dibiarkan berlarut, kerusakan lingkungan akan permanen dan biaya pemulihan yang harus ditanggung masyarakat sangat besar.
Karena itulah, kedua tersangka kini terancam pasal berlapis berat:
- Undang‑Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158 jo Pasal 160, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi siapa pun yang menambang, mengolah, atau memurnikan mineral tanpa izin sah;
Undang‑Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman pidana tambahan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan;
Serta aturan penunjang lain terkait tata niaga, kepabeanan, dan tindak pidana ekonomi.
“Kami masih mendalami asal‑usul seluruh bahan baku yang ditemukan, menelusuri jejak pemodal, jaringan pengangkut, hingga pembeli hasil produksi. Penyidikan akan dikembangkan sampai tuntas, tidak berhenti pada dua orang pelaku yang diamankan hari ini,” tambah AKP Mauldi.
Komitmen Tanpa Kompromi & Sinergi Warga
Pengungkapan di Bedeng Ake menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bangka memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah hukumnya. Kepolisian mengapresiasi keberanian dan kewaspadaan masyarakat yang menyampaikan informasi akurat dan tepat waktu. Hal ini membuktikan bahwa kolaborasi aparat dan warga adalah kunci utama memutus mata rantai kejahatan pertambangan gelap.
“Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal terkait tata niaga maupun pengolahan timah. Kami akan bertindak tegas, berpegang pada aturan hukum, dan bekerja profesional demi memberikan efek jera. Kekayaan alam Bangka adalah milik negara dan rakyat, bukan milik kelompok yang serakah,” tegas Kasat Reskrim mengakhiri penjelasannya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka AB dan SN serta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Bangka, didata lengkap, disegel, dan disimpan di tempat penyimpanan bukti aman. Penyidik Tipidter terus bekerja siang‑malam melengkapi berkas, memanggil saksi, serta mengirim sampel bahan ke laboratorium forensik dan lingkungan untuk hasil ilmiah yang tak terbantahkan di persidangan.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor ke saluran resmi kepolisian jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing‑masing.
Penulis: TIM REDAKSI BERITA HUKUM & KEAMANAN
Sumber: Konferensi Pers Resmi Polres Bangka, Berita Acara Penindakan & Penggeledahan, Hasil Penimbangan Barang Bukti, Keterangan Pejabat Penyidik
Lokasi Kejadian: Kawasan Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Waktu Operasi: Jumat, 19 Juni 2026
Waktu Rilis: Sabtu, 20 Juni 2026
#PolresBangkaTegas #PeleburanTimahIlegalDibongkar #BedengAkeBebasKejahatan #SatreskrimBerhasil #UU4Tahun2009 #PerlindunganLingkungan #LaporanWargaBerhasil

0 Komentar