Infokasus.id Kabupaten Bangka , 15 Juni 2026 - Gagah dan tegas, tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka didukung penuh anggota Polsek Puding Besar, berhasil menangkap dan meringkus seorang pria berinisial N (28 tahun), warga Desa Kayu Besi. Penangkapan dilakukan Jumat malam, 12 Juni 2026, terkait dugaan berat: persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Jejak Penyelidikan: Dari Laporan Hingga Penangkapan
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, membenarkan seluruh rangkaian operasi saat dikonfirmasi, Senin pagi. Proses bermula dari laporan resmi orang tua korban pada 14 April 2026.
Penyelidikan dipimpin langsung Ipda Heriadi selaku kepala Unit IV‑PPA. Tim melakukan pemantauan intensif di kediaman dan lingkungan sekitar pelaku. Setelah memetakan pola gerak, eksekusi dilakukan tepat di wilayah hukum Kecamatan Puding Besar pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kronologi Aksi Bejat: Modus Pancing di Tempat Ibadah
Peristiwa terjadi sejak tahun 2024, namun baru terungkap setelah korban berani bicara. Modus yang digunakan pelaku sangat licik:
Mengajak korban dan teman‑temannya bersih‑bersih di dalam mushola
Saat suasana sepi, pintu dikunci rapat
Memaksa korban melakukan tindakan asusila
Menutup mulut korban dengan uang Rp10.000 sekaligus ancaman keras agar tidak bercerita pada siapa pun
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Namun fakta lain terungkap: pelaku juga mengaku sering mengonsumsi narkoba dan terlibat pencurian buah kelapa sawit di wilayah Puding Besar kedua kasus ini sedang didalami lebih lanjut.
Ancaman Hukum & Penahanan
Tersangka kini ditahan di Rutan Satuan Tahanan Polres Bangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis:Pasal 473 ayat (3) huruf a
Pasal 473 ayat (4)
Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Hukum yang berlaku saat ini memberikan jaminan perlindungan lebih ketat bagi anak.
Pesan Tegas & Imbauan Polres Bangka
AKP Mauldi menegaskan komitmen: “Kasus akan diproses tuntas sampai putusan hakim.”
Kepada masyarakat, khususnya orang tua, ia mengingatkan:
“Jangan lengah. Tempat umum maupun tempat ibadah pun tetap butuh pengawasan. Jangan biarkan anak berjalan sendirian di jam rawan. Kami tetap siaga, tapi perlindungan paling kuat bermula dari rumah.”
Polisi mencatat pelaku mengaku baru melakukan aksinya satu kali, namun penyidik tetap membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
#LindungiAnakBangsa #SatreskrimPolresBangka #PPA_Aman #PencabulanAnak #PudingBersih #HukumTanpaPilihKasih #BangkaAman


0 Komentar