Infokasus.id Tangerang, Banten 17 Juni 2026 - Jejak dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah terbentang gamblang di meja penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Berawal dari rencana penyewaan pesawat udara di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (APK) yang kini bertransformasi menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) kasus ini mengungkapkan fakta mencengangkan: anggaran negara digelontorkan, namun pesawat yang disewa sama sekali tak pernah mengangkut barang, tak pernah terbang, dan keberadaannya tak dapat dilacak. Mitra pelaksana pun ternyata tak berizin dan tak bersertifikasi. Di tengah proses perhitungan kerugian negara yang kini diperdalam bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPC MAUNG Kota Tangerang angkat bicara tegas: kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan tindak pidana korupsi terang‑terangan yang tak boleh berhenti di tengah jalan tersangka harus segera ditetapkan, aset dikembalikan, dan pelaku diadili tanpa kompromi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN‑410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026, tim penyidik Kejari Kota Tangerang mulai merajut benang kusut transaksi yang mencurigakan. Seperti dipaparkan Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, skema bermula dari alokasi anggaran lebih dari Rp 10 miliar. Dari jumlah itu, separuh dana telah dicairkan dan dibayarkan kepada pihak mitra, namun hasilnya nol: pesawat jenis Boeing 737‑300 yang menjadi objek kontrak terbukti tidak pernah beroperasi sama sekali. Tak hanya itu, hasil penelusuran juga menemukan fakta fatal: perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana kerja sama, PT WSU, secara hukum tidak memiliki izin usaha resmi maupun sertifikasi teknis apa pun yang mewajibkan bagi entitas pengelola pesawat udara.
“Kontrak dibuat, uang negara mengalir deras, namun tak ada bukti penerimaan, tak ada catatan penerbangan, tak ada jejak fisik keberadaan pesawat. Kerja sama yang dibangun di atas mitra tak berizin menjadikan seluruh perjanjian itu fiktif, melawan hukum, dan merugikan keuangan negara secara nyata,” tegas Hasbullah.
Hingga kini, nilai kerugian negara sementara tercatat mencapai Rp 5,49 miliar. Penyidik masih berkoordinasi intensif dengan BPK guna mematangkan perhitungan akurat dan sah secara hukum, menjadi syarat mutlak sebelum langkah penetapan tersangka diambil.
MAUNG Kota Tangerang: Unsur Tipikor Terpenuhi, Jangan Hanya Berhenti di Koordinasi
Merespons fakta‑fakta keras tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Kota Tangerang menyampaikan sikap resmi yang tajam, lugas, dan berlandaskan pasal‑pasal hukum pidana korupsi. Ketua DPC MAUNG Kota Tangerang, M Soleh, menegaskan bahwa modus pembayaran di muka tanpa jasa nyata, mitra tak berizin, serta penyalahgunaan wewenang jabatan adalah wujud klasik kejahatan korupsi yang dirancang terstruktur.
“Faktanya sederhana namun serius: dana negara sudah cair miliaran rupiah, tapi barang dan jasa yang seharusnya diterima tidak ada. Ini bukan kesalahan administrasi biasa, melainkan penipuan terencana dan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Secara hukum, kasus ini telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001,” ujar M Soleh di hadapan awak media, Rabu (17/6/2026).
Secara rinci, DPC MAUNG Kota Tangerang merinci landasan hukum yang kokoh untuk menjerat para pihak yang terlibat, mulai dari penanggung jawab korporasi hingga pejabat yang menandatangani dan meloloskan transaksi:
Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor: Perbuatan melawan hukum secara langsung atau tidak langsung memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara; diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan negara; ancaman pidana sama berat.
Pasal 18 UU Tipikor: Kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara, penyitaan seluruh aset hasil kejahatan, hingga pembubaran korporasi jika terbukti menjadi sarana kejahatan.
“Kerja sama tanpa izin resmi, pembayaran lunas tanpa realisasi, serta pesawat yang lenyap tanpa jejak adalah bukti otentik kerja sama fiktif. Jangan sampai kasus ini terlihat berjalan aktif hanya di atas kertas koordinasi, lalu perlahan meredup dan berhenti sebelum pelaku dijerat. Kami mengingatkan: hukum tidak boleh lemah di hadapan nilai kerugian yang besar,” tambah Soleh dengan nada keras dan tegas.
Apresiasi Langkah Penyidik, Namun Pengawalan Tetap Dilanjutkan
Di satu sisi, DPC MAUNG Kota Tangerang memberikan apresiasi mendalam atas keseriusan Kejari Kota Tangerang yang segera melibatkan BPK untuk memastikan akurasi angka kerugian negara. Langkah ini dinilai cermat dan profesional agar bukti yang dikumpulkan tak mudah digugurkan di persidangan. Namun, apresiasi itu disertai pesan keras: proses hukum harus bergerak cepat, transparan, dan tuntas.
“Kami akan terus berdiri di garis depan mengawal setiap tahapan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, pengumpulan barang bukti, hingga pengembalian uang pengganti. Kami pastikan tidak ada kompromi, tidak ada perlindungan jabatan, dan tidak ada pelaku yang lolos. Kerugian negara sebesar Rp 5,49 miliar lebih harus dipulihkan sepenuhnya ke kas negara,” pungkas Ketua DPC MAUNG Kota Tangerang.
Kasus sewa pesawat Boeing 737‑300 fiktif di Kota Tangerang kini menjadi ujian integritas penegak hukum di Banten. Publik dan elemen pengawas seperti MAUNG menanti satu kepastian: kapan nama‑nama yang terlibat resmi ditetapkan sebagai tersangka, disidang, dan dijatuhi hukuman setimpal agar kasus serupa tidak terulang kembali di perusahaan pelat merah maupun instansi negara lainnya. Sebab, bagi keadilan, uang rakyat bukanlah objek spekulasi dan pesawat udara bukanlah alasan untuk merancang kejahatan fiktif.
Penulis: TIM MAUNG
Penerbit: TIM/RED
#KorupsiSewaPesawat #RugikanNegara5Miliar #KejariKotaTangerang #MAUNGMengawal #TipikorTerstruktur #HukumTanpaTebangPilih #UangNegaraHarusKembali

0 Komentar