Infokasus.id PAREPARE, Sulawesi Selatan , 17 Juni 2026 - Dugaan kebocoran besar dalam rantai penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan aturan energi nasional, kali ini terungkap di tengah Kota Parepare. Titik sorotan tertuju pada SPBU 74.911.60 Ujung Bulu, di mana muncul informasi kuat bahwa praktik penyimpangan berjalan terencana: oknum pengelola diduga memperjualbelikan akses pembelian lewat kode identifikasi atau barcode resmi, membuka jalan bagi pelansir untuk meraup solar subsidi dalam jumlah masif dan mengalirkannya ke pihak‑pihak yang sama sekali tidak berhak menerima fasilitas negara tersebut.
Berdasarkan hasil penghimpunan informasi dari narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, modus operandi yang terendus sangat jelas dan terstruktur. Barcode pembelian yang seharusnya hanya diberikan kepada pengguna akhir yang memenuhi syarat kendaraan operasional angkutan umum, nelayan, petani, dan alat berat usaha skala kecil justru diperdagangkan secara diam‑diam. Melalui pertukaran itu, pihak yang teridentifikasi sebagai jaringan pelansir mampu mengumpulkan solar bersubsidi berulang kali, melampaui kuota resmi, dan kemudian mendistribusikannya kembali ke pasar gelap atau industri komersial yang wajib memakai BBM non‑subsidi.
Akibatnya, subsidi yang dibiayai langsung dari kas negara demi meringankan beban ekonomi rakyat kecil justru berubah menjadi sumber keuntungan gelap segelintir oknum. Praktik ini merampas hak warga yang berhak, mendistorsi harga pasar, serta melukai prinsip keadilan dan efisiensi kebijakan energi nasional.
Publik Tuntut Pemeriksaan Menyeluruh: Telusuri CCTV, Rekam Transaksi, dan Jejak Uang
Merespons dugaan yang makin menguat dan menyebar luas di kalangan masyarakat Parepare, suara keras dan serentak kini terdengar menuntut tindakan nyata. Elemen warga, pengamat energi, hingga pelaku usaha kecil yang merasakan dampak kelangkaan dan antrean panjang di SPBU resmi sepakat: tidak boleh ada lagi penanganan setengah hati.
Secara spesifik, masyarakat mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum mulai kepolisian hingga inspektorat perwakilan daerah segera turun ke lokasi, melakukan audit mendalam, dan memeriksa setiap elemen yang terlibat.
“Jangan hanya bertanya secara lisan. Bukti fisik ada di sana. Kami minta rekaman CCTV SPBU 74.911.60 diakses dan ditelusuri menit‑demi‑menit, daftar transaksi elektronik dicocokkan dengan data pengguna berhak, riwayat pergerakan tangki pengangkut diperiksa, dan identitas siapa yang membeli, menerima, serta menjual kembali solar subsidi harus diungkap tuntas,” tegas salah satu warga yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan bersubsidi secara wajar.
Pertanyaan kritis menggantung: mengapa sistem pengawasan berbasis barcode yang dirancang untuk menjamin ketepatan sasaran justru dimanfaatkan sebagai alat kejahatan? Apakah ada keterlibatan lebih luas di luar oknum pengelola SPBU? Ke mana ratusan hingga ribuan liter solar subsidi yang diselewengkan itu berakhir?
Hingga berita ini disusun dan disebarluaskan, belum ada penyangkalan maupun klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU 74.911.60 Ujung Bulu. Keheningan tersebut makin memperkuat dugaan serius sekaligus mempertegas perlunya verifikasi objektif dan independen dari lembaga berwenang. Seluruh informasi yang beredar saat ini masih berstatus dugaan, namun bobot indikasi pelanggaran sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan formal.
Ancaman Sanksi Berat: Pelanggaran Aturan Energi Tak Bisa Ditawar
Jika hasil pemeriksaan nanti membuktikan dugaan ini benar dan praktik jual‑beli akses barcode serta penyelewengan kuota subsidi terbukti dilakukan secara sadar dan berulang, konsekuensi hukum yang menanti pelaku sangat berat.
Berdasarkan peraturan perundang‑undangan di bidang minyak dan gas bumi, serta aturan turunan mengenai penyaluran BBM bersubsidi, para pihak yang terlibat baik pengelola SPBU, tenaga pelaksana, jaringan pelansir, maupun penerima akhir yang tidak berhak — dapat dikenakan:
- Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penghentian operasi, denda finansial besar, hingga pemblokiran akses pasokan Pertamina;
Sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara, merusak tatanan distribusi, dan melanggar ketentuan pidana khusus di sektor energi;
Kewajiban penggantian seluruh kerugian subsidi yang telah diselewengkan, dihitung secara akurat sejak praktik diduga dimulai.
Kasus di SPBU Ujung Bulu menjadi peringatan keras: sistem pengawasan berbasis teknologi saja tidak cukup jika tidak dibarengi integritas pengelola dan pengawasan rutin lapangan. Di Parepare, masyarakat kini menunggu: apakah kebocoran subsidi ini akan ditutup rapat, pelaku diadili, dan hak rakyat dikembalikan? Atau hanya menjadi satu lagi berita yang hilang tanpa jawaban hukum?
Publik terus memantau gerak cepat BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum, berharap hasil penyelidikan segera dipublikasikan secara transparan dan pelaku dijerat tanpa pandang bulu.
Penulis: TIM REDAKSI
Sumber: Baramakassar_
Penerbit: TIM/RED
#SolarSubsidiDiselewengkan #SPBUUjungBulu #Parepare #BPHMigas #PertaminaPatraNiaga #BBMSubsidiUntukRakyat #HukumPelanggarEnergi

0 Komentar