Tembok Rumah di Jalan Sentral Tak Kuat Lindungi Pengedar: Satresnarkoba Tangkap SF (32) Simpan 1,7 Gram Sabu

Infokasus.id Soppeng, Sulawesi Selatan ,Sabtu, 20 Juni 2026 - Malam Jumat, 19 Juni 2026, kesunyian di kawasan Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, tiba‑tiba pecah. Bukan karena pertengkaran, melainkan gerakan presisi pasukan anti‑narkoba Polres Soppeng yang membuktikan satu hal: tak ada tempat persembunyian yang aman bagi pelaku narkotika, sekalipun dibalik pintu rumah tertutup rapat.
 
Penindakan bermula dari laporan warga yang tak diam melihat keanehan. Berbulan‑bulan, rumah tersebut menjadi sasaran kecurigaan: didatangi tamu tak dikenal di jam‑jam ganjil, pintu jarang terbuka, dan beredar kabar kuat lokasi itu rutin dijadikan sarang penyalahgunaan sabu. Laporan itu disampaikan, diterima, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Soppeng di bawah komando Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos.
 
Tim penyelidik tak terburu‑buru. Mereka memasang mata, memantau ritme aktivitas, menyusun pola, dan menunggu waktu paling tepat untuk menyergap. Saat keyakinan cukup dan bukti terbangun, gerakan pengepungan dan penyerbuan digelar malam itu juga. Di dalam rumah, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial SF (32) tanpa perlawanan berarti.
 
Penggeledahan badan dan ruangan berjalan ketat sesuai prosedur hukum. Tak lama, petugas menemukan tiga saset plastik bening berisi kristal berwarna putih kekuningan yang berbau khas narkotika jenis sabu. Ditimbang di tempat, berat kotor gabungan mencapai sekitar 1,7 gram. Dihadapkan pada barang bukti, terduga pelaku tak sanggup mengelak dan mengakui secara lisan bahwa seluruh temuan itu adalah milik pribadinya.
 
Tanpa penundaan, SF digelandang beserta barang bukti lengkap ke Markas Polres Soppeng untuk menjalani interogasi mendalam dan tahapan penyidikan resmi.
 
Sangkaan Berat & Komitmen Nol Toleransi
 
Kasat Resnarkoba menegaskan, penangkapan ini hanyalah satu mata rantai yang diputus dari jaringan jahat yang harus disisir habis. “Kami tidak berhenti di sini. Setiap informasi dari masyarakat adalah kunci, setiap penangkapan adalah pelajaran, dan setiap barang bukti adalah langkah membersihkan Soppeng dari ancaman narkotika,” ujarnya singkat dan tegas.
 
Dukungan penuh dan apresiasi kuat datang dari pucuk pimpinan Polres Soppeng, Kapolres AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. Ia menyebut laporan warga sebagai kekuatan utama kepolisian:


“Narkoba adalah racun yang menggerogoti akar bangsa, mematikan masa depan pemuda, dan menghancurkan tatanan keluarga. Di wilayah hukum kami, tidak ada ampun, tidak ada ruang, tidak ada kompromi. Polres Soppeng akan terus menambah frekuensi razia, memperluas jangkauan penyelidikan, dan memperketat pengawasan. Bersama masyarakat, kami pastikan Soppeng bukan lagi tempat persinggahan, melainkan kuburan bagi perdagangan gelap narkotika.”
 
Hingga berita diturunkan, tim penyidik masih bekerja siang‑malam: mengembangkan jaringan di balik pasokan barang bukti, memanggil saksi‑saksi yang mengetahui peran pelaku, serta mengirimkan sampel narkotika dan urin SF ke laboratorium forensik guna mendapatkan hasil ilmiah sah yang tak terbantahkan di meja hijau.
 
Secara hukum, terduga pelaku menghadapi jeratan pasal berlapis:
Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ancaman penjara panjang dan denda miliaran rupiah;
Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  aturan pidana baru yang mempertegas sanksi bagi pengedar dan penyalahguna.
 
Peringatan Terbuka: Dinding Rumah Bukan Tameng
 
Kasus di Lapajung ini mengirim pesan keras dan jelas: berpikir bisa berbisnis narkoba di balik pagar rumah adalah kebodohan besar. Ketika warga berani bicara dan polisi sigap bertindak, sekecil apa pun jumlah barang bukti, sepi apa pun lokasi kejadian, pelaku tetap akan terungkap dan dibawa ke meja hijau.
 
Kepolisian kembali mengulang ajakan: siapa pun melihat, mendengar, atau mencium aktivitas mencurigakan yang berbau narkotika jangan ragu, jangan diam, jangan takut. Laporkan segera. Laporan warga adalah senjata paling tajam untuk menjaga anak muda Soppeng tetap terhindar dari bahaya sabu dan sejenisnya.
 
Berkas kasus kini sedang disempurnakan. Begitu lengkap, proses persidangan akan segera dibuka dan keadilan ditegakkan setinggi‑tingginya.
 
Penulis: TIM REDAKSI BERITA HUKUM & KEAMANAN
Sumber: Rilis resmi Satresnarkoba Polres Soppeng, Hasil penindakan lapangan, Keterangan pejabat kepolisian
Lokasi: Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
Waktu: Jumat, 19 Juni 2026 malam
 
#PolresSoppengBeraksi #SatresnarkobaTegas #SFDitangkap #1,7GramSabu #NarkobaDiburuHukum #LaporWargaBerhasil #UU352009 #KUHP2023

0 Komentar