Terulang Lagi Usai Ditertibkan: Tambang Ilegal Tempilang Menantang Hukum Warga Desak: Segel, Amankan, Bakar Habis Segala Alat Penambang Liar

Infokasus.id Mentok, Bangka Barat , Minggu 21 Juni 2026 - Seolah menjadikan penertiban aparat sekadar tontonan sesaat, aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan eks KJUB dan eks TB 2.1, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, kembali menggeliat. Hanya dua hari setelah pertemuan damai dan penghentian operasi yang disepakati bersama Polsek Tempilang, PT Timah Tbk, serta unsur Forkopimcam setempat, suara deru mesin isap kembali memecah keheningan pagi Sabtu (20/6). Selang‑selang karet terhampar di atas tumpukan tailing, puluhan pekerja kembali turun ke lokasi, mengabaikan larangan, janji kesepakatan, serta bahaya maut yang pernah merenggut banyak nyawa di tanah ini.
 
Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah tantangan terbuka, bukti nyata bahwa pendekatan lunak, peringatan lisan, dan pembubaran sesaat sudah tidak lagi didengar, dihormati, maupun ditakuti oleh pelaku yang keras kepala.

Janji yang Mudah Diingkari, Bahaya yang Selalu Mengintai
 

Saat Kamis (18/6) aparat turun ke lapangan, Kabag PAM Darat PT Timah Tbk, Dimas Ertanto, telah menegaskan batas mutlak: “Belum ada izin, belum ada Surat Perintah Kerja (SPK), maka aktivitas dilarang keras.” Kapolsek Tempilang, Ipda Deni, juga mengingatkan dengan rasa manusiawi: “Jangan sampai karena masalah perut, kita berhadapan dengan hukum.” Saat itu, sekitar 50 penambang mengangguk setuju, berjanji berhenti sementara.
 
Namun kenyataan pahit berbicara lain. Begitu aparat undur, kesepakatan diinjak begitu saja. Tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menyayangkan sikap abai itu seraya mengingat duka masa lalu: longsor Lembah Jambu Agustus 2025 merenggut dua nyawa, satu orang hilang; kecelakaan serupa di awal 2026 mematikan tiga pekerja. Semua terjadi di lokasi tambang tanpa izin, tanpa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tanpa asuransi, tanpa tanggung jawab jelas saat musibah datang.
 
“Yang turun ke lubang rakyat kecil, yang mati rakyat kecil, yang menanggung duka juga keluarga mereka. Pelindung hukum mana yang membiarkan ini berulang terus‑menerus?” ujar warga sekitar dengan nada gemas dan sedih.
 
Ironi ekonomi juga nyata: lapangan kerja terbatas memaksa warga nekat menambang, sementara pelaku utama yang mengatur, menyewakan ponton, dan meraup untung besar sering kali tak terlihat saat bahaya melanda. Lingkaran setan bahaya dan kemiskinan pun terus berputar tanpa henti.
 
Peringatan Tak Berbekas, Hukum Harus Berbunyi Nyata
 

Penertiban demi penertiban hanya akan menjadi sandiwara jika pola kerja tidak berubah. Pelaku tambang ilegal sudah hafal irama: diperingatan, dibubarkan, lalu sehari‑dua hari kemudian kembali beroperasi. Ponton, mesin isap, selang raksasa, dan peralatan penambangan selam bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain, menjelma menjadi alat kejahatan yang kebal hukum.
 
Masyarakat kini sudah tidak lagi meminta sekadar peringatan. Suara desakan makin padu dan lantang: Sudah habis masa toleransi. Polri, Satgas Tambang Ilegal, dan instansi berwenang harus turun dengan kekuatan penuh, bekerja terpadu, dan menjalankan aturan sampai tuntas.
 
Landasan hukum sudah tegak dan tak perlu diragukan:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Larangan mutlak pertambangan tanpa izin, ancaman pidana berat;

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI — Kewenangan sah mengamankan, menyita, hingga memusnahkan alat kejahatan demi efek jera;

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja  Kewajiban mutlak menjamin keselamatan, larangan membiarkan aktivitas berbahaya tanpa perlindungan.

Jika setelah disita, ponton‑ponton dan mesin isap masih bisa dipindah‑tangankan, dijual, atau disembunyikan lalu dipakai lagi menambang, maka penegakan hukum tidak ada bedanya dengan memberi izin diam‑diam.
 
Desakan Tunggal: Bakar Habis, Jangan Tinggalkan Jejak Alat Kejahatan
 
Di tengah duka berulang dan janji yang diingkari, masyarakat Tempilang dan seluruh Bangka Barat kini menyuarakan tuntutan paling tegas: Segel lokasi, amankan seluruh pelaku yang terbukti mengulangi pelanggaran, sita semua alat penambangan, lalu bakar habis ponton‑ponton keras kepala itu di tempat terbuka, disaksikan saksi resmi, dan didokumentasikan secara terbuka.
 
Pembakaran alat kejahatan bukanlah tindakan sewenang‑wenang, melainkan langkah hukum yang sah dan efektif: memutus rantai pelanggaran, menghilangkan sarana kejahatan, memberi pelajaran nyata bahwa hukum tidak bisa ditawar, dan yang paling utama — melindungi nyawa pekerja dari musibah yang bisa dicegah.
 
“Kalau besi dan mesin itu tidak dihancurkan hari ini, besok lusa akan kembali dipakai menggali lubang kuburan baru bagi pekerja,” tegas warga setempat.
 
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi mengenai tanggung jawab atas kembalinya aktivitas tambang ilegal di eks KJUB dan eks TB 2.1. Namun waktu untuk penjelasan dan peringatan lunak sudah habis. Mata publik kini terpaku pada Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat, dan jajaran Satgas: Apakah kali ini hukum akan berani menegakkan gigi, atau kembali membiarkan keselamatan rakyat dijadikan taruhan?
 
Cukup sudah darah menetes dari tanah tambang Bangka Barat. Cukup sudah duka berulang tanpa solusi. Langkah tegas, pembakaran ponton, dan penindakan tanpa pandang bulu adalah satu‑satunya jawaban yang pantas diberikan kepada rakyat.
 
Penulis: TIM REDAKSI BERITA INVESTIGASI & HUKUM
Sumber: Pantauan langsung lapangan eks KJUB & eks TB 2.1, Pernyataan aparat dan pihak terkait, Keterangan warga & tokoh masyarakat, Rekam jejak kecelakaan kerja 2025‑2026, Peraturan perundang‑undangan
Lokasi Liputan: Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat
Waktu Rilis: Minggu, 21 Juni 2026
 
#TambangIlegalBerulang #PeringatanTakBerbekas #LangkahHukumPalingTegas #BakarPontonHabis #SelamatkanNyawaRakyat #BangkaBaratBebasTambangLiar #HukumTakBisaDitawar

0 Komentar