Undangan Berlabel “Luruskan Hoaks”, Fakta Bicara: 474 Liter BBM Subsidi Menguap di Muara Kintap

Infokasus.id, Kintap, Kalimantan Selatan , 25 Juni 2026 - Rapat yang dikemas DKPP Kalimantan Selatan lewat surat undangan bertujuan “memutus stigma negatif dan meluruskan informasi hoaks” berbalik menjadi panggung bukti nyata ketidakberesan penyaluran BBM subsidi di Pelabuhan Muara Kintap, Senin 23 Juni 2026. Di hadapan Kapolsek Kintap, Syahbandar, unsur desa, pengelola SPBU AKR, nelayan dan awak media, narasi “baik‑baik saja” yang dilontarkan Rusdi Hartono dari DKP Provinsi langsung runtuh disambar fakta.
 
Pihak AKR sendiri tak menampik: rekomendasi alokasi resmi kapal nelayan mencapai 774 liter per bulan, namun rata‑rata yang disalurkan hanya sekitar 300 liter. Lebih dari separuhnya 474 liter menghilang tanpa catatan jelas, disebabkan pola pembagian yang tertutup dan tak melibatkan pemerintah desa setempat.
 
Kades Muara Kintap, Yuliardi, melancarkan protes keras: selama SPBU beroperasi di wilayahnya, undangan rapat teknis penyaluran tak pernah sampai resmi ke mejanya; satu‑satunya undangan yang diterima hanyalah untuk acara buka puasa bersama.
 
“Mereka lupa desa adalah ujung tempat nelayan berlabuh. Giliran ada masalah, desa disalahkan karena tak ikut menjaga. Padahal kami tak diberi akses data, tak diajak duduk merumuskan pembagian,” tegas Yuliardi, membalas bantahan M. Noor Rahman yang beralih undangan dikirim lewat perwakilan.
 
Ketegangan melonjak saat nelayan Abdulatip mengangkat berkas fisik: kapal ukuran GT 21, dokumen lengkap diajukan Juni 2023, baru September 2024 mendapatkan jatah perdana sekadar 100 liter, tambahan 100 liter bulan berikutnya dibanderol Rp 7.000 per liter. 

Tak cuma itu, dokumen kapal terungkap ada yang direkayasa: GT 13 tertulis menjadi GT 3, angka yang turut mengubah hitungan hak subsidi. Saat Abdulatip menyodorkan bukti, M. Noor Rahman  pejabat ber‑NIP 19710710 199503 1 002  buru‑buru membantah tanpa bukti lawan, seolah tugasnya bukan sekadar memberi rekomendasi, tapi mengatur penyaluran sekaligus membungkam keluhan.

Awak media menyoroti anomali ganda: surat undangan resmi ditandatangani pejabat DKPP berfungsi memberi rekomendasi, namun isinya memimpin rapat teknis penyaluran ranah lain; lalu label “hoaks” disematkan begitu saja pada keluhan warga dan liputan jurnalistik, padahal bukti fisik tersaji di meja.
 
Kini tuntutan tak lagi sekadar didengar, tapi bergema keras ke meja pengawas: Inspektorat Daerah, KASN, BKN, Gubernur Kalsel, Pemkab Tanah Laut, dan APH diminta telusuri asal‑usul undangan bermasalah, periksa pelanggaran tupoksi, serta usut aliran selisih 474 liter per kapal itu.
 
Nelayan dan Kades bersatu: hentikan label “hoaks” jadi tameng ketidaktransparanan. AKR dan DKPP wajib buka buku besar nama penerima, alokasi pas, riwayat pengisian, dan selesaikan keterlambatan hak yang molor berbulan‑bulan.
 
Hingga berita diturunkan, tak ada klarifikasi rinci dari M. Noor Rahman maupun pihak AKR. Yang tersisa di pelabuhan hanyalah pertanyaan tajam: kalau benar “baik‑baik saja”, kenapa fakta, dokumen, dan suara nelayan justru berteriak sebaliknya?
 
Redaksi menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, namun mencatat: etika jabatan dan hak nelayan tak boleh dikalahkan permainan kata.
 
Penulis: Tim/Redaks
Sumber: Undangan resmi DKPP, dokumen kapal nelayan, pengakuan pengelola AKR, keterangan Kades & nelayan, rekaman adu pendapat langsung
Lokasi Liputan: Pelabuhan Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Tanah Laut, Kalsel
Waktu Terbit: Kamis 25 Juni 2026
 
#474LiterMenguapMuaraKintap #BBMSubsidiBukanKomoditas #PejabatJagaEtika #TransparanTanpaHoaks #KalselAwasiBersama

0 Komentar