Infokasus.id Soppeng,Sulawesi Selatan,20 Agustus 2025 – Lembaga Pemantau Aspirasi dan Kebijakan (LAPAK) berang atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng yang dinilai sengaja mengulur-ulur waktu dan menutup-nutupi informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan handsprayer senilai Rp1,9 miliar. LAPAK menuding Kejari Soppeng tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani kasus ini.
"Kami sudah muak dengan sandiwara ini! Kejari Soppeng jangan main-main dengan uang rakyat!" tegas Sofyan, Ketua LSM LAPAK, dengan nada geram. "Jika Kejari Soppeng tidak becus, serahkan saja kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)!"
LAPAK menyoroti inkonsistensi informasi yang diberikan Kejari Soppeng kepada awak media terkait pemeriksaan fasilitator berinisial AL. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami menduga ada permainan kotor di balik kasus ini. Kejari Soppeng harus bertanggung jawab!" seru Sofyan.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan handsprayer yang didanai APBD Provinsi Sulawesi Selatan melalui aspirasi seorang oknum anggota DPRD Sulsel. LAPAK menduga terjadi mark-up harga dan penyimpangan dalam proses pengadaan, yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
LAPAK menuntut Kejari Soppeng untuk segera membuka semua informasi terkait kasus ini kepada publik. "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi koruptor di Soppeng!" pungkas Sofyan dengan nada berapi-api.
Tim

Komentar
Posting Komentar