Kebijakan Koreksi InfoKasus.id
Judul halaman di Blogger: Kebijakan Koreksi
URL: https://www.infokasus.id/p/kebijakan-koreksi.html
InfoKasus.id menjunjung tinggi akurasi dalam setiap pemberitaan. Namun kami menyadari kesalahan dapat terjadi, baik berupa kekeliruan data, kesalahan penulisan nama, maupun ketidaktepatan informasi lainnya.
1. Cara Mengajukan Koreksi
Jika Anda menemukan kekeliruan pada salah satu artikel kami, silakan sampaikan melalui:
- Halaman Kontak dengan mencantumkan tautan (link) artikel yang dimaksud
- Email redaksi: infokasus74@gmail.com
Sertakan penjelasan singkat mengenai bagian mana yang dianggap keliru dan, jika memungkinkan, sumber pembanding yang mendukung koreksi tersebut.
2. Proses Peninjauan
Setiap laporan koreksi akan ditinjau oleh tim redaksi. Kami berupaya menindaklanjuti laporan yang valid dalam waktu 1–3 hari kerja.
3. Jenis Koreksi
- Koreksi minor: kesalahan ketik, ejaan nama, angka, atau tanggal — akan diperbaiki langsung pada artikel tanpa catatan tambahan.
- Koreksi mayor: kesalahan yang memengaruhi substansi berita — akan diperbaiki disertai catatan koreksi yang mencantumkan apa yang diubah dan kapan perubahan dilakukan.
4. Hak Jawab
Pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan berhak mengajukan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Hak jawab akan dimuat secara proporsional dan tidak mengubah isi artikel asli, melainkan disertakan sebagai tambahan informasi.
5. Transparansi
Artikel yang telah melalui koreksi mayor akan mencantumkan keterangan "Artikel ini telah diperbarui pada [tanggal]" di bagian atas atau bawah artikel, sebagai bentuk transparansi kepada pembaca.
Kami menghargai peran pembaca dalam menjaga akurasi pemberitaan InfoKasus.id.