⚡ Breaking LIVE

74% TITIK PANAS DI KAWASAN KONSESI: KARHUTLA BUKAN BENCANA, MELAINKAN KELALAIAN YANG DIBIARKAN

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi


    INFOKASUS.ID , PONTIANAK,KALBAR 30 JULI 2026 – Perpanjangan status siaga darurat asap hingga 15 November 2026 bersamaan dengan lonjakan titik panas melampaui 200 titik di 12 kabupaten bukanlah peringatan, melainkan vonis kegagalan total penegakan hukum. Fakta yang paling menyakitkan sekaligus terbukti: 74% kebakaran bermula di area konsesi perusahaan. Ini bukan kemarau yang berbuat jahat, melainkan izin yang dibiarkan berubah menjadi sarang pembakaran terorganisir.
     
    Data BPBD Kalbar per 27 Juli 2026 mencatat Kubu Raya 64 titik, Ketapang 56, Kayong Utara 53—semuanya berada di wilayah yang seharusnya dijaga ketat oleh pemegang izin. Temuan WALHI yang mencatat puluhan ribu hektare hangus dalam sebulan terakhir, menegaskan satu hal pahit: karhutla di Kalbar bukan lagi musibah, melainkan kebiasaan yang dilindungi kelalaian aparat dan ketidakpatuhan korporasi.
     
    Merespons keadaan yang semakin memakan korban kesehatan dan ekonomi rakyat, Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., melontarkan pernyataan tanpa tedeng aling-aling:
     
    “Kalau 74% api menyala di tanah yang dijamin izinnya untuk dijaga, maka kemarau hanyalah alasan. Pelakunya ada di depan mata: mereka yang memegang hak kelola, yang wajib mencegah, tapi justru membiarkan lahan terbakar demi keuntungan semata. Dan yang lebih menyedihkan: aparat penegak hukum seolah tertidur pulas sampai api menjalar ke pemukiman. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan ini adalah pengabaian nyawa rakyat yang disengaja.”
     
    “MAUNG menegaskan: setiap titik api di kawasan konsesi adalah bukti pelanggaran hukum yang harus diusut sampai ke pemilik modal, sampai ke pejabat yang memberi izin, sampai ke pihak yang menutup mata. Jangan lagi disembunyikan di balik alasan cuaca!”
     
    DASAR HUKUM YANG DIINJAK-INJAK
     
    MAUNG menegaskan peraturan ini bukan sekadar tulisan mati:
     
    1. UU No. 32 Tahun 2009 (Pasal 69 & 98): Dilarang merusak lingkungan; pelaku diancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
    2. UU No. 18 Tahun 2013 (Pasal 4 & 12): Pemegang izin wajib mencegah kebakaran; kelalaian adalah tindak pidana.
    3. UU No. 24 Tahun 2007: Pemerintah wajib mencegah, bukan hanya memadamkan setelah rakyat menderita.
    4. UU No. 40/2014 & UU Cipta Kerja: Kewajiban mutlak menjaga kelestarian dan tanggung jawab penuh atas kerusakan di areanya.
    5. UU Keterbukaan Informasi: Rakyat berhak tahu siapa nama perusahaan yang lahannya terbakar, siapa yang melindungi mereka.
     
    DESAKAN TANPA KOMPROMI
     
    “Kami perintahkan Kejati, Kejagung, dan KLHK: Segera lakukan audit investigasi. Bekukan izin konsesi yang lahannya terbakar. Panggil pimpinan perusahaan, panggil pejabat yang bertugas mengawasi. Jangan biarkan data WALHI dan BPBD hanya menjadi arsip yang debu. Siapa yang membakar, siapa yang membiarkan, siapa yang melindungi—semuanya harus masuk jeruji besi. Negara tidak boleh menjadi penonton saat rakyat dicekik asap dan hutan dirampok api. MAUNG akan mengawal ini sampai putusan hakim jatuh. Tidak ada lagi tahun depan dengan alasan yang sama.”
     
    Publisher: TIM/RED
    Penulis: TIM MAUNG

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional