⚡ Breaking LIVE

Antrean BBM Membebani Masyarakat, Ketua DPRD Babel Panggil Pertamina Minta Pertanggungjawaban

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id, Pangkalpinang, 14 Juli 2026 – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean berjam-jam di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pulau Bangka tidak lagi bisa dibiarkan. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, akhirnya memanggil pihak manajemen PT Pertamina Patra Niaga wilayah setempat untuk meminta penjelasan mendalam sekaligus langkah pemulihan yang segera.

    Pihaknya mengaku dibanjiri keluhan masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Saat turun langsung meninjau lokasi, kenyataan di lapangan terlihat sangat merugikan: warga harus bersabar menunggu hingga dua jam hanya untuk mendapatkan jatah pengisian bahan bakar.
     
    "Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Banyak pekerja terlambat masuk kerja, anak-anak bahkan terlambat hingga tidak bisa berangkat sekolah, dan tidak sedikit pula pengendara yang kehabisan bahan bakar di tengah jalan semata-mata karena antrean yang terlalu panjang," tegas Didit, Selasa (14/7).
     
    Ia menuntut agar pihak Pertamina terbuka mengenai akar persoalannya—apakah disebabkan gangguan distribusi, keterlambatan pasokan, atau kendala teknis lainnya—serta mengambil langkah nyata agar ketersediaan dan penyaluran kembali normal dalam waktu sesingkat mungkin.

    Pertamina Klaim Stok Aman, Tunjuk Penyalahgunaan Sebagai Penyebab
     
    Menanggapi hal tersebut, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Babel, Satriyo Wibowo Wicaksono, menyatakan bahwa secara keseluruhan stok pasokan di wilayah provinsi justru tercatat dalam kondisi aman. Menurutnya, penumpukan antrean lebih didorong oleh adanya praktik oknum yang memanfaatkan celah untuk mengambil BBM subsidi di luar ketentuan yang berlaku.
     
    "Bersama jajaran Polda Babel kami telah melakukan pemantauan langsung di lapangan. Ditemukan indikasi jelas adanya kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali, menggunakan kode ganda, hingga nomor polisi yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar," ungkap Satriyo.
     
    Hingga saat ini, pihaknya telah menindak dengan memblokir akses pengisian pada sekitar 500 kode QR kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Selain memperketat pengawasan, Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menertibkan antrean dan mencegah perbuatan yang merugikan hak masyarakat luas tersebut.
     
    Sementara itu, terkait SPBU Nibung yang sebelumnya dikenakan sanksi pembinaan, dipastikan penyaluran akan dibuka kembali setelah pengelola memenuhi seluruh standar operasional yang ditetapkan. Pihaknya juga mengajak masyarakat turut berperan mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan agar penyaluran dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.

    Catatan Redaksi:
    Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, dan penjelasan seluas-luasnya tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait. Kami siap mempublikasikan respons resmi tersebut secara berimbang guna menyajikan informasi yang utuh, akurat, dan menjawab segala keresahan yang berkembang di masyarakat.
     
    Nyimas Yeni Lestari


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional