⚡ Breaking LIVE

Bareskrim Polri Ketuk Palu: Tuduhan Penipuan terhadap Dr. Andi Kusuma Bukan Peristiwa Pidana

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id, Jakarta, 15 Juli 2026 – Upaya memidanakan Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., melalui tuduhan penipuan dan penggelapan menemui jalan buntu total. Markas Besar Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim secara tegas menetapkan bahwa laporan yang diajukan Frida Gunaidi bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
     
    Keputusan mutlak ini tertuang dalam Surat Kapolri Nomor: B/12313/VII/RES.7.5./2026/BARESKRIM tertanggal 10 Juli 2026. Surat ini sekaligus menjadi penutup dari serangkaian upaya hukum yang selama berbulan-bulan mengaitkan nama Andi Kusuma dengan jerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
     
    Gelar Perkara Objektif Hancurkan Konstruksi Tuduhan
     
    Putusan ini merupakan kelanjutan hasil gelar perkara khusus yang digelar Birowassidik Bareskrim pada 11 Mei 2026 lalu, yang menelaah secara mendalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 16 Oktober 2025 yang sebelumnya ditangani Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
     
    Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, penyidik Mabes Polri menyimpulkan tidak ditemukan satu pun unsur pidana yang terpenuhi dalam perkara tersebut.
     
    “Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus, dapat disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana,” demikian bunyi tegas poin (a) surat Bareskrim.
     
    Keputusan ini mematahkan seketika konstruksi tuduhan yang dibangun pihak pelapor. Sejak awal, langkah tersebut dinilai banyak pihak sebagai upaya memaksakan ranah perdata menjadi pidana trik yang kerap digunakan untuk pembunuhan karakter.
     
    “Hukum Terkadang Tidur, Tapi Tidak Pernah Mati”
     
    Merespons putusan ini, Dr. Andi Kusuma menyatakan rasa syukurnya sekaligus menegaskan kebenaran tidak dapat dikalahkan oleh rekayasa. Ia mengutip adagium hukum klasik:
     
    “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Artinya hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati,” ucapnya dengan tegas.
     
    Menurutnya, keputusan ini membuktikan institusi kepolisian di tingkat pusat masih bekerja secara profesional, objektif, dan tak mudah digerakkan kepentingan sepihak.
     
    Secara terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia menilai putusan ini sebagai tamparan keras bagi penyidik daerah yang sejak awal membiarkan kasus prematur bergulir tanpa penyaringan fakta yang ketat.
     
    “Seharusnya sejak awal sudah terlihat ini bukan ranah pidana. Memaksakan hal ini hanya membuang energi dan merusak wajib penegakan hukum yang seharusnya adil,” ungkapnya.
     
    Putusan Mengikat, Proses Harus Dihentikan
     

    Dengan keluarnya surat resmi ini, secara hukum mengikat Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menghentikan seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap Andi Kusuma terkait laporan tersebut.
     
    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memanfaatkan instrumen hukum untuk kepentingan tekanan pribadi. Keadilan mungkin sempat tertunda, namun kepastian hukum terbukti tak akan pernah mati.


     Nyimas Yeni Lestari 

    (Tim Redaksi Investigasi)
     

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional