Infokasus.id BANGKA ,12 JULI 2026 -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mencatatkan keberhasilan dalam menindas peredaran gelap barang terlarang. Berdasarkan informasi yang diterima dan penyelidikan yang matang, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan pelakunya di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 16.10 WIB, tepatnya di pinggir jalan depan kawasan Pabrik Es, lingkungan Nang Nung Selatan, Kelurahan Sungailiat. Pria yang diamankan berinisial YS (26), yang diketahui bernama lengkap Yoke Saptoriatno alias Yoke.
JEJAK PENYELIDIKAN DAN PENGAMANAN BARANG BUKTI
Kepala Satresnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah penindakan ini berjalan berkat kewaspadaan dan informasi yang berkembang di masyarakat. Tim bergerak cepat ke lokasi sasaran dan langsung melakukan penangkapan, lalu dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat guna menjaga keabsahan proses hukum.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan di tempat, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika beserta peralatan yang digunakan untuk kegiatan peredaran,” ungkap IPTU Budi Prasetyo.
Secara rinci barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi:
13 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,48 gram
1 unit timbangan digital merek Pocket Scale
1 bungkus plastik klip kosong
10 potongan sedotan plastik
1 telepon genggam merek Oppo warna biru
1 dompet warna cokelat keemasan
1 sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi
DUGAAN TINDAK PIDANA DAN PENGEMBANGAN KASUS
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga terlibat aktif dalam berbagai tahapan peredaran narkotika: mulai dari membeli, menjual, menjadi perantara, hingga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
Saat ini seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Markas Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan atau pihak lain di balik peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026.
KOMITMEN TANPA KOMPROMI DAN AJAKAN BERSAMA
IPTU Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bangka.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bersama. Segera sampaikan informasi yang dapat dipercaya kepada kami apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya yang mematikan ini,” tegasnya.
Nyimas Yeni Lestari
(Humas Polres Bangka / Tim Redaksi)
#SatresnarkobaPolresBangka • PeredaranNarkotika • PenangkapanSabu • Sungailiat • PenegakanHukum • SelamatkanGenerasiMuda • UU Narkotika

Komentar
Posting Komentar