Infokasus.id ,Pangkalpinang, 16 Juli 2026 – Proses hukum yang berjalan konsisten akhirnya mencapai tahap penentuan. Polda Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tersangka berinisial AA (60), seorang akuntan publik, ke Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka. Langkah ini diambil setelah Kejari Bangka menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, di Mapolda pada Kamis (16/7) sore.
“Benar, pada hari ini Kamis 16 Juli 2026, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka AA telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat. Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus juga turut menyerahkan seluruh barang bukti yang terkait dalam perkara ini,” ujar Agus.
Ia menambahkan, langkah ini adalah bagian dari perjalanan panjang penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur. “Harapan kami, perkara ini segera dilanjutkan hingga ke meja persidangan, sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara transparan dan adil di hadapan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dulu Mangkir Panggilan, Kini Harus Menghadapi Konsekuensi
Perjalanan perkara ini telah melalui proses yang tidak sederhana. Diketahui, penyidik terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 20 Mei 2026. Langkah itu diambil karena tersangka tidak kooperatif dan mengabaikan tiga kali surat panggilan sah yang disampaikan pihak kepolisian.
Berdasarkan surat perintah membawa tersangka, AA kemudian digiring ke Mapolda Babel dan langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 20 Mei hingga 8 Juni 2026 guna mendalami perkara yang menjeratnya.
Jerat Hukum yang Mengikat
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara berkisar antara 4 hingga 6 tahun.
Pelimpahan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum berjalan tanpa pandang bulu, dan ketidakpatuhan terhadap proses hukum tidak akan menghentikan langkah penegakan keadilan.
Nyimas Yeni Lestari
(Tim Redaksi Hukum & Kriminal)
Home
› Artikel
Berkas Lengkap, Polda Babel Limpahkan Tahap II Perkara Akuntan Publik AA ke Kejaksaan
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar