Infokasus.id BANGKA – Komitmen tak kenal lelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika kembali membuktikan hasil nyata. Kurang dari tiga jam setelah mengungkap kasus serupa di Kecamatan Belinyu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bakam, pada Minggu dini hari (19/7/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial DD (31), berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di tepi Jalan Raya Pangkalpinang–Muntok, Desa Maras Senang, Kecamatan Bakka, berbasis hasil penyelidikan berkelanjutan yang digelar jajaran Satresnarkoba.
Barang Bukti Diamankan
Penggeledahan dilaksanakan secara prosedural dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa:
- 16 plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bruto 9,10 gram;
- 1 unit timbangan digital warna hitam;
- Satu bal plastik klip ukuran kecil, serta satu plastik klip ukuran besar;
- 1 unit telepon genggam merek Vivo warna ungu muda;
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hijau dengan nomor polisi BN 6XXX EF.
Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka diduga terlibat aktif dalam penjualan, pembelian, perantara transaksi, serta penguasaan dan penyimpanan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, menegaskan keberhasilan dua pengungkapan kasus dalam waktu yang sangat berdekatan adalah bukti keseriusan pihaknya. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka. Ini adalah upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bangka untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan untuk kepentingan informasi publik dan penegakan hukum
Kontak Humas Polres Bangka:
Home
› Artikel
DALAM HITUNGAN TIGA JAM, SATRESNARKOBA POLRES BANGKA KEMBALI UNGKAP KASUS SABU: SEORANG PRIA DITANGKAP DI BAKAM
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar