⚡ Breaking LIVE

DEMI SELAMATKAN ASET SENILAI 2,4 TRILIUN - DPRD SULAWESI SELATAN DORONG HAK ANGKET UNTUK MENELUSURI KERJA SAMA DI KAWASAN CPI

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id MAKASSAR ,SULAWESI SELATAN , 4 JULI 2026 - Suara tegas demi menjaga kekayaan daerah bergema di ruang sidang dewan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat langkah pengawasan dengan mendorong pelaksanaan Hak Angket, guna menelusuri secara mendalam dan terbuka seluruh alur kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri.
     
    Langkah strategis ini lahir dari kesepakatan pandangan sebagian besar fraksi dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
     
    ASET BERHARGA YANG BELUM KEMBALI KE TANGAN DAERAH
     
    Fokus utama berada di kawasan Center Point of Indonesia (CPI):
    Luas lahan: 12,11 hektare
    Nilai perkiraan: Rp 2,4 triliun
    Status hingga kini: belum diserahkan sepenuhnya kepada kepemilikan maupun pengelolaan resmi daerah
     
    Para anggota dewan menilai kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlarut‑larut. Aset yang berasal dari hak rakyat dan dikerjakan atas nama pembangunan wilayah, seharusnya kembali dikuasai, dirawat, dan dimanfaatkan demi kesejahteraan bersama  bukan tertahan tanpa kejelasan yang memadai.
     
    “Hak Angket adalah instrumen terkuat yang dimiliki lembaga perwakilan rakyat untuk membuka segala hal yang tertutup, menelusuri setiap tahap kesepakatan, dan memastikan tidak ada hak daerah yang hilang atau terabaikan,” ditegaskan dalam pandangan fraksi‑fraksi yang mendukung langkah tersebut.
     
    PENGGUNAAN SEBAGAI PERWUJUDAN PENGAWASAN YANG NYATA
     
    Penyelidikan melalui mekanisme ini bertujuan menjawab pertanyaan‑pertanyaan mendasar:
    Bagaimana bentuk, isi, dan kelanjutan kerja sama yang disepakati?
    Mengapa penyerahan aset belum terlaksana sesuai ketentuan?
    Apakah pelaksanaan berjalan selaras dengan aturan perundang‑undangan dan kepentingan umum?
     
    Pengawasan yang diperkuat ini diharapkan menjadi jalan menuju pengembalian, pengelolaan optimal, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar  agar nilai besar dari kawasan CPI benar‑benar mengalir kembali untuk kemajuan Sulawesi Selatan.
     
    Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa wewenang dewan tidak hanya berhenti pada pembahasan anggaran, tetapi juga berlanjut hingga menjaga agar setiap aset dan perjanjian tetap berjalan sesuai amanat rakyat.
     
    CATATAN REDAKSI:

    Menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah, sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
     
    #DPRDSulsel • #HakAngket • #CPI • #AsetDaerah • #PengawasanKekayaanRakyat 
     
     
     


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional